Banyak Permasalahan Kesehatan, Komisi IV Usul Perda Inisiatif Sistem Kesehatan Daerah

Dprd kabupaten tasikmalaya
Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat membahas naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) bersama akademisi dan perwakilan dinas kesehatan di Gedung Serbaguna DPRD, Rabu (9/7/2025). (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — DPRD Kabupaten Tasikmalaya tengah menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD).

Ranperda ini merupakan usul inisiatif Komisi IV dan sedang dibahas bersama akademisi perguruan tinggi serta dinas terkait, dengan target rampung pada 2025.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh, mengatakan bahwa Ranperda SKD dibuat untuk memberi arah dan pedoman dalam melaksanakan sistem kesehatan daerah secara lebih terstruktur dan adaptif.

Baca Juga:Empat Kader Kota Tasikmalaya Dipercaya Jabat Struktural GP Ansor Jawa Barat Periode 2024–2028Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jatim Soal Jawa Pos, Ini 7 Poin Klarifikasi dari Kuasa Hukum

“Kita belum mempunyai Perda yang mengatur sistem kesehatan daerah ini,” jelas Asep.

“Jadi naskah akademiknya sudah dibahas dan digodok dan kita menargetkan tahun 2025 ini Perda SKD ini rampung dan Kabupaten Tasikmalaya memiliki Perda yang mengatur sistem kesehatan,” paparnya.

Menurutnya, penyusunan Perda SKD ini merupakan respon terhadap lahirnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024, serta Permenkes Nomor 19 tahun 2024.

“Artinya daerah harus merespon tentang regulasi-regulasi yang baru yang dikeluarkan oleh pusat baik itu Undang-Undang, PP atau Permenkes,” kata dia.

Ia menambahkan, Perda ini akan disesuaikan dengan kondisi, kapasitas, dan karakteristik Kabupaten Tasikmalaya.

“Perda SKD ini bisa menjadi guide atau pedoman regulasi tata kelola sistem kesehatan daerah di Kabupaten Tasikmalaya. Kita berupaya agar pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan kesehatan, SDM, fasilitas dan sarana kesehatan,” tambahnya.

Asep juga menyoroti sejumlah persoalan kesehatan di daerah, seperti pelayanan yang belum optimal, hutang Jamkesda, hingga persoalan infrastruktur. Ia berharap, Perda SKD ini bisa memperbaiki tata kelola kesehatan agar regulasinya lebih adaptif dan manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Baca Juga:Tim Mojang Akademi Persib Bandung Berhasil Hattrick Juara di Piala Pertiwi!Menanti Sikap “Tak Abu-Abu” DPRD Kabupaten Tasikmalaya soal Penghentian Anggaran!

Perda SKD juga diharapkan mampu mendorong kemandirian daerah dalam mengelola dan membiayai pembangunan kesehatan, serta menetapkan standar pelayanan demi peningkatan kualitas fasilitas kesehatan.

“Perda SKD dapat mengakomodasi permasalahan kesehatan yang spesifik di daerah tersebut dan memberikan solusi yang tepat,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi IV, Acep SIP, menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat atas layanan kesehatan.

0 Komentar