TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dalam dunia usaha jual beli, mencari untung merupakan hal yang sewajarnya. Namun beda cerita jika yang dijual merupakan satwa langka yang dilindungi.
Seperti yang dilakukan oleh CN (30) warga asal Cineam Kabupaten Tasikmalaya. Dia diciduk oleh Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota karena menguasai primata Owa Jawa yang termasuk satwa langka dan dilindungi.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi adanya warga yang menguasai satwa dilindungi. Setelah dilakukan penyelidikan, CN pun diamankan di wilayah Manonjaya. “Kami mengamankan pelaku di SPBU wilayah Manonjaya,” ungkapnya dalam pers rilis, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga:Belum Lama Beroperasi Mobil Siaga PKB di Kota Tasikmalaya Hilang, Diduga DicuriMilangkala ke-18, Paguyuban Sundawani Kota Tasikmalaya Komitmen Lestarikan Budaya Sunda
Dijelaskan bahwa satwa tersebut dibeli pelaku dari dua orang berbeda yakni . Masing-masing primata itu dibeli dengan harga Rp 3 juta, totalnya Rp 6 juta. “Yang satu dari Karawang dan yang kedua dari Jawa Tengah,” ujarnya.
Hasil penyelidikan, rencananya satwa dilindungi tersebut akan dia jual dengan harga Rp 8,5 juta. Sehingga dia memiliki selisih keuntungan sekitar Rp 2,5 juta. “Modalnya Rp 6 juta, dia mau jual Rp 8,5 juta,” katanya.
CN sendiri sudah setahun ini melakukan jual beli satwa langka yang tentunya ilegal. Dia cukup paham karena sebelumnya aktivitasnya tergolong pecinta satwa. “Sebelumnya pernah menjual kucing hutan yang juga satwa dilindungi,” jelasnya.
Terhadap pelaku, kepolisian menjerat dengan pasal 40 UU nomor 32 tahun 2024. Ancaman pidana untuk regulasi tersebut yakni hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara proses hukum berjalan, kepolisian menitipkan barang bukti 2 ekor Owa Jawa itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Barat. Supaya mendapatkan tempat dan perlakuan yang sebagaimana mestinya.
Kasi Observasi Wilayah 6 Tasikmalaya BKSDA Provinsi Jawa Barat Syarif Hidayat menjelaskan Owa Jawa merupakan satwa yang perkembangbiakannya relatif lambat. Pasalnya memiliki karakter monogami sehingga hanya satu jantan hanya memiliki 1 pasangan betina. “Sifatnya monogami dan berkembang biaknya rata-rata 3 tahun sekali, sehingga perkembangbiakannya lambat dan membuatnya jadi langka,” ucapnya.
Habitatnya sendiri di hutan tropis dan bisa ditemukan di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sehingga rasional jika binatang tersebut didapatkan dari Karawang dan Jawa Tengah. “Populasinya fluktuatif, beberapa penelitian menyebut populasinya ada 2.000 sampai 4.000 ekor,” imbuhnya.