Regina menyatakan perlunya regulasi tegas antarkampus, terutama bila pelaku memiliki rekam jejak kekerasan seksual di institusi lain.
“Kalau sudah punya track record, tidak boleh ada kelonggaran. Harus kasih contoh tegas untuk pelaku dan calon pelaku,” tandas Regina.
Amelia Sri Anjani, mahasiswa Unsil angkatan 2021, menyampaikan kekecewaannya atas lemahnya penanganan kasus dugaan kekerasan dan pelecehan. Ia mengecam keras tindakan tersebut dan menyerukan agar kampus tidak hanya memberi sanksi administratif seperti mutasi.
Baca Juga:Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jatim Soal Jawa Pos, Ini 7 Poin Klarifikasi dari Kuasa HukumTim Mojang Akademi Persib Bandung Berhasil Hattrick Juara di Piala Pertiwi!
“Kalau sudah masuk ranah pidana, harus diproses hukum secara maksimal. Bukan cuma dimutasi dari kampus satu ke kampus dua. Itu gak menimbulkan efek jera,” ucap Amelia.
Ia juga menegaskan pentingnya pembatasan interaksi di luar ruang akademik agar tidak membuka celah kekerasan seksual. Meski ia mengapresiasi Satgas PPKPT Unsil dalam memberikan kenyamanan pada korban, namun menurutnya respons terhadap pelaku masih tampak lemah.
“Sikap Satgas terhadap korban sudah cukup. Tapi terhadap pelaku? Saya melihatnya agak landai,” katanya.
Amelia menyerukan peran kolektif mahasiswa agar tak tinggal diam. Baginya, suara mahasiswa adalah kekuatan untuk mendorong perubahan. (Ayu Sabrina)