Banyak Persoalan Kesehatan, Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Usul Perda Inisiatif Sistem Kesehatan Daerah

Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat membahas naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) bersama akademisi dan perwakilan Dinas Kesehatan di Gedung Serbaguna DPRD, Rabu 9 Juli 2025. (Diki Setiawan / Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPRD Kabupaten Tasikmalaya tengah merancang naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) bersama akademisi perguruan tinggi dan dinas terkait.

Melalui peraturan daerah (Perda) yang merupakan usul inisiatif Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ranperda SKD ini ditargetkan akan rampung di tahun 2025 ini untuk mengatur sistem kesehatan di daerah.

Perda tentang SKD ini dibuat dengan tujuan terselenggaranya pembangunan kesehatan yang sinergis, berhasil guna dan berdaya guna di daerah, serta terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepulloh menjelaskan, naskah akademik Ranperda tentang SKD ini sedang dibahas. “Kita belum mempunyai Perda yang mengatur sistem kesehatan daerah ini,” jelas dia.

Ranperda ini, ungkap Asep, merespons lahirnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 sudah keluar, dan Permenkes Nomor 19 tahun 2024.

“Artinya daerah harus merespons tentang regulasi-regulasi yang baru, yang dikeluarkan oleh pusat baik itu Undang-Undang, PP atau Permenkes,” jelas dia.

Perda SKD ini, kata dia, bisa menjadi pedoman regulasi tata kelola sistem kesehatan daerah di Kabupaten Tasikmalaya.

“Kita berupaya agar pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan kesehatan, SDM, fasilitas dan sarana kesehatan,” tambah dia.

Menurut dia, Perda SKD juga dapat mendorong kemandirian daerah dalam mengelola dan membiayai pembangunan kesehatan. Dapat mengatur standar pelayanan kesehatan, sehingga kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan dapat meningkat.

Dengan demikian, Perda SKD memiliki peran penting dalam menciptakan sistem kesehatan daerah yang kuat, efektif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Acep SIP, mendorong dengan adanya Perda SKD ini, pemerintah harus hadir dalam melayani hak pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya.

“Pemerintah daerah harus hadir untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan pelayanan dasar kesehatan. Jangan sampai dipersulit, apalagi pemerintah ini mendapatkan anggaran ini dari masyarakat, maka harus dipenuhi hak pelayanan kesehatan masyarakat ini,” paparnya.

0 Komentar