Alasan Pencoretan Harus Jelas, Berikut 15 Nama Pengganti PNS yang Dicoret dari PKA 2025 Kabupaten Tasikmalaya

610 PNS Naik Pangkat
Ratusan PNS di Lingkungan Pemkab Tasikmalaya saat berada di setda. (Ujang Nandar/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang secara tiba-tiba dicoret dari daftar peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025 masih menjadi polemik.

Pasalnya, pencoretan ini menimbulkan kegelisahan dan pertanyaan besar di kalangan internal birokrasi, mengingat tidak ada penjelasan resmi dari BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya.

Apalagi, pencoretan 15 orang ini bukan karena anggaran yang terbatas atau hal teknis lainnya. Melainkan diganti dengan 15 PNS lainnya, sehingga jumlah yang mengikuti PKA 2025 tetap 40 orang.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

Pengamat sosial politik dan pemerintahan, Asep M Tamam, menilai pencoretan tersebut perlu disikapi dengan serius karena menyangkut kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan birokrasi daerah.

“PKA merupakan pelatihan strategis untuk membentuk kepemimpinan taktis di tingkat administrator. Tujuan utamanya ialah menciptakan ASN yang mampu mengambil keputusan secara cepat, inovatif, serta mengelola unit kerja secara efektif dan akuntabel,” jelasnya.

Menurut Asep, keputusan mendadak yang tidak disertai dengan penjelasan dapat menimbulkan kecurigaan publik, terutama jika dikaitkan dengan potensi intervensi non-teknis seperti unsur politis.

“Jika pencoretan ini dilakukan tanpa alasan yang transparan, maka ini berpotensi merusak kepercayaan ASN terhadap sistem pembinaan karier,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam pengambilan kebijakan agar tidak muncul preseden buruk ke depannya.

Asep menambahkan, pemerintah daerah seharusnya tidak ragu untuk bersikap terbuka. Jika alasan pencoretan itu murni administratif atau teknis, maka perlu dijelaskan secara gamblang.

“Jangan sampai niat baik untuk membentuk pemimpin birokrasi justru dibayangi isu ketidakterbukaan. Tujuan yang baik harus dilaksanakan dengan cara yang benar,” tandasnya.

Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas

Ia juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang. “SK yang sudah diterbitkan jangan sampai direvisi secara sepihak, karena akan menimbulkan ketidakpastian dan berdampak pada kualitas pelayanan publik,” ujarnya. (ujg)

1. Asep Priyatin Sapitra – Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

2. H Oky Suyono – Kabid Pembendaharaan BPKBD

3. Wiwin Winaningsih – Kabid Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

4. Achdan Swardana – Kabag Hukum Setda

5. Andri Ardiyansah – Irban II Inspektorat

0 Komentar