Pihak kampus juga belum ada komunikasi dengan kepolisian mengenai kasus ini. Meskipun ada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), ketika memang ada tindak pidana proses hukumnya tetap di kepolisian. “Tidak ada (laporan dari kampus), kami juga tahunya dari media dan media sosial,” katanya.
AKP Herman mempersilakan agar korban membuat laporan polisi. Sehingga petugas bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai bagian dari proses hukum. “Kami persilakan agar korban membuat laporan,” tuturnya.(rangga jatnika)