UPTD PPA Belum Bisa Turun Tangan di Kasus Unsil Tasikmalaya, Menunggu Permintaan Bantuan

Kasus dosen universitas siliwangi, unsil tasikmalaya
Plt Kepala UPTD PPA DP2KBP3A Kota Tasikmalaya Epi Mulyana
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya belum bisa mengambil langkah dalam kasus dosen yang diduga melakukan perbuatan negatif terhadap mahasiswa. Hal ini guna menghargai proses yang sedang dilaksanakan oleh internal kampus.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A)) Epi Mulyana mengaku sudah menerima informasi kasus tersebut. Pihaknya pun menyesalkan atas terjadinya kasus tersebut. “Kami sangat menyesalkan dan ikut berempati kepada korban,” ungkapnya kepada Radar, Senin (7/7/2025).

Disinggung langkah atau upaya yang dilakukan, dalam hal ini pihaknya belum bisa melakukan upaya di lapangan. Pihaknya menunggu koordinasi atau komunikasi dari pihak terkait. “Kami belum bisa bergerak karena belum ada laporan atau permintaan,” terangnya.

Baca Juga:Rumah Pemulasaraan di Kota Tasikmalaya Resmi Berdiri, Ini Kata Para Tokoh!Soal Pemisahan Pemilu, Politisi Kota Tasikmalaya Menunggu Kejelasan Perpanjangan Masa Jabatan

Dikhawatirkan, ketika pihaknya masuk tanpa ada koordinasi malah akan mengganggu proses di internal kampus. Karena dalam hal ini pihak perguruan tinggi sudah memiliki satgas untuk menangani hal tersebut. “Jadi bukan kami enggak mau melangkah, tapi khawatir malah merecoki karena ini sudah ditangani Satgas,” ucapnya.

Beda halnya ketika korban atau pihak kampus meminta fasilitas tertentu guna proses yang dilaksanakan. Baik itu pendampingan hukum, kesehatan atau fasilitas-fasilitas tertentu. “Misal butuh advokasi, kita akan siapkan,” katanya.

Seperti diberitakan Radar, kata Epi, kepolisian pun belum bisa melaksanakan proses hukum. Pasalnya belum ada laporan baik dari korban atau pun pihak kampus Unsil Tasikmalaya. “Tapi kalau misal sudah laporan ke polisi, penyidik biasanya melibatkan kita untuk pendampingan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menuturkan pihaknya sudah menurunkan penyidik untuk menelusuri kasus tersebut. Hal itu sebagai langkah jemput bola karena ada informasi kasus menonjol. “Iya, kami sudah turun tangan jemput bola,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).

Kepolisian pun belum bisa melangkah lebih jauh, pasalnya korban belum membuat laporan polisi. Apalagi jika memang indikasinya kekerasan, maka polisi baru bisa memprosesnya setelah ada laporan. “Kalau delik aduan, tanpa laporan kita tidak bisa memproses,” katanya.

0 Komentar