Praktisi Hukum Sebut Korban Kasus Unsil Bisa Lakukan Tuntutan Pidana

Kasus unsil
Praktisi hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Anne Dinatapura MH,
0 Komentar

“Wajar jika korban masih merasa tidak aman, merasa diawasi dan merasa terancam jika pelaku masih ada di lingkungan kampus. Seharusnya pihak kampus menon-job-kan pelaku sambil proses hukum tetap berjalan, bukan malah memindahkan ke unit lain,” tuturnya.

Sementara itu, menanggapi anggapan publik yang menyalahkan korban atau menganggap hubungan antara dosen dan mahasiswa sekadar “ngelove story”, Anne menegaskan bahwa pemahaman seperti itu keliru dan mencerminkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap dinamika kekerasan seksual.

“Ngelove story bukan berarti boleh dilecehkan. Itu bukan bentuk godaan, tetapi bentuk respek mahasiswa terhadap dosennya yang disalahgunakan oleh pelaku. Ketika korban berani speak up, yang dia butuhkan adalah keberpihakan, bukan penghakiman,” tegasnya.

Baca Juga:Cerita Awal Mula Berdirinya Rumah Pemulasaraan di Kota Tasikmalaya4 Siswa MAN 1 Tasikmalaya Sapu Juara Olimpiade Bahasa Arab

Anne juga mengingatkan bahwa trauma tidak selalu tampak dari luar. Korban yang masih aktif kuliah bukan berarti tidak mengalami luka psikologis.

“Kuliah atau beraktivitas bukan berarti korban tidak trauma. Banyak korban yang justru bertahan di tengah luka karena tidak punya pilihan lain. Kekerasan seksual bukan soal siapa yang duluan suka juga, tapi soal penyalahgunaan kuasa, pelanggaran batas, dan pemaksaan yang merusak kendali tubuh serta jiwa korban,” katanya.

Terpisah, anggota Satgas PPTKPT Unsil, Rino Sundawa, mengakui korban memang berhak menempuh jalur hukum jika mereka mau. Namun korban harus melapor sendiri ke polisi. Sedangkan Satgas tidak memiliki kewenangan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.

“Satgas ataupun sekarang tim yang dibentuk itu tidak ada kapasitas untuk melakukan itu (pelaporan ke Kepolisian). Tidak ada kapasitas melakukan itu, karena memang laporan selain proses administrasi etik yang kami lakukan itu dikembalikan lagi kepada korban,” tuturnya.

Jika ada korban yang mau melaporkan kasus itu ke polisi agar diproses secara pidana, lanjut dia, pihaknya siap mendampingi.

“Sepanjang korban berani dan bersedia melaporkan itu ke ranah pidana, tentu kami akan dampingi, bukan dalam kapasitas melakukan advokasi tetapi sekadar mendampingi. Karena awalnya melaporkan ke kami secara administrasi etik,” lanjutnya.

0 Komentar