Pegawai BUMD Pakai Uang Kantor Untuk Bisnis, Jadi Tersangka dan Ditahan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya

Kejaksaan negeri kota tasikmalaya, korupsi bank bumd,
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Eka Prasetya Saputra (tengah) memaparkan proses hukum kasus dugaan korupsi pegawai BUMD, Selasa (8/7/2025)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menetapkan seorang eks karyawan Bank BUMD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa (8/7/2025). Pria tersebut menghabiskan uang kantornya untuk keperluan bisnis pribadi.

Salah satu kasus yang dijanjikan Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Yusnani SH MH mulai diungkap. Yakni kasus dugaan korupsi di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah.

Kasi Pidsus Kejari Kota Tasikmalaya Eka Prasetya Saputra menuturkan dari hasil penyidikan yang dilakukan jaksa penyidik, pria berinisial GG itu terbukti menggelapkan atau menggunakan uang perusahaan. Pihaknya pun menetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. “Kerugian mencapai Rp 500 juta,” ungkapnya.

Baca Juga:Pemilu Dipisah, Bawaslu Kota Tasikmalaya Perlu Antisipasi Peningkatan KerawananUPTD PPA Belum Bisa Turun Tangan di Kasus Unsil Tasikmalaya, Menunggu Permintaan Bantuan

Modus operandinya, pada tahun 2024 lalu tersangka yang merupakan staf marketing diberi tugas untuk mengambil uang untuk kepentingan kantor. Namun uang tersebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya. “Uang itu digunakan untuk bisnis pribadi, maka kita sebut kepentingan pribadi,” katanya.

Atas perbuatan tersangka, kejaksaan menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. “Dan ancaman denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar,” ucapnya.

GG sendiri merupakan pegawai senior yang sudah bekerja selama 21 tahun di kantor BPR plat merah tersebut. Setelah menetapkan GG sebagai tersangka, Kejari Kota Tasikmalaya melakukan penahanan dan menitipkannya ke Lapas Tasikmalaya.

Kuasa hukum GG, Damas Afrianur menerangkan bahwa dalam kasus ini kliennya tidak membantah apa yang dipersangkakan. Sehingga pihaknya akan mendampingi GG agar hak-haknya sebagai tersangka bisa terpenuhi selama proses hukum. “Karena sesuai prosedur, ya kita hormati prosesnya,” ungkapnya.

Disebutkan bahwa GG saat diberi tugas mengambil uang hanya mengambil sebagian saja. Namun pihak perusahaan tidak mau menerima uang tersebut karena jumlahnya tidak utuh. “Jadi uangnya digunakan semuanya,” terangnya.

Uang tersebut digunakan oleh GG untuk kepentingan bisnis online, namun gagal. Pasalnya dalam usaha yang dijalankan, kliennya jadi korban penipuan oleh rekan bisnisnya. “Kasus penipuannya juga sudah dilaporkan,” katanya.(rangga jatnika)

0 Komentar