Kedua, kata dia, dilakukan pengurangan jika Silpa tidak mencukupi. Dan Ketiga, dilakukan pergeseran anggaran dari kegiatan sebelumnya ke kegiatan yang lebih mendesak saat ini
Ia menegaskan tanpa kebijakan cut off, akan sulit mengatur ulang pos-pos anggaran dalam APBD Perubahan.
Jika seluruh anggaran habis sebelum pembahasan, maka tidak akan ada ruang fiskal untuk program prioritas baru.
Baca Juga:Diam-Diam, Pertina Kota Tasikmalaya Bawa Pulang 23 Medali Emas dan Perak!Cerita Awal Mula Berdirinya Rumah Pemulasaraan di Kota Tasikmalaya
“Jadi, pertanyaannya sampai kapan cut off ini berlaku? Maka Jawabannya, sampai APBD Perubahan disahkan oleh DPRD,” tegas Cecep.
“Saya tidak menghentikan program, tapi ingin agar APBD Perubahan benar-benar mengakomodasi program prioritas nasional dan provinsi,” tambah dia.
Selain itu, kata Cecep, kebijakan cut off anggaran ini diputuskan sebagai dampak dari persoalan habisnya anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 28 miliar.
Dana BTT tersebut sebelumnya sudah digunakan untuk sejumlah kegiatan pembangunan, seperti proyek tanggul laut dan perbaikan jalan.
Akibatnya, sebelum tahun anggaran berjalan penuh, dana tersebut telah habis.
Cecep mengatakan dirinya sudah menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menunda sementara seluruh belanja APBD kecuali gaji pegawai.
“Instruksi ini mengacu kepada penghentian sementara belanja anggaran daerah,” katanya.
Sisa anggaran yang ada saat ini hanya boleh digunakan untuk kebutuhan rutin, mengikat dan mendesak sesuai aturan kepala daerah.
Baca Juga:4 Siswa MAN 1 Tasikmalaya Sapu Juara Olimpiade Bahasa ArabMasa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD Berpotensi Diperpanjang Jika Pemilu Pusat dan Daerah Dipisah
Kebijakan cut off ini diambil untuk mengendalikan pengeluaran daerah agar hanya digunakan untuk kebutuhan prioritas.
“Pelaksanaan cut off ini salah satunya akibat habisnya BTT Rp28 miliar,” jelas Cecep.
Instruksi penghentian sementara ini, lanjut Cecep, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Selain itu juga didukung surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 1774/KU.03/BPKAD tentang pelaksanaan efisiensi APBD.
“Instruksi ini sudah kami sampaikan kepada seluruh kepala SKPD selaku pengguna anggaran, termasuk kepada seluruh pejabat OPD yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA),” tegasnya.
Salah satu poin instruksi, kata Cecep, adalah penghentian sementara proses pengadaan barang dan jasa serta pembayaran kegiatan yang bersumber dari APBD.