TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dalam kasus dugaan kekerasan dosen terhadap mahasiswi di Universitas Siliwangi, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota sudah turun tangan. Namun petugas belum bisa bertindak lebih jauh karena korban belum melakukan laporan.
Secara umum, tindakan kekerasan merupakan perbuatan yang bisa dijerat oleh pidana. Sehingga pelaku bisa diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menuturkan pihaknya sudah menurunkan penyidik untuk menelusuri kasus tersebut. Hal itu sebagai langkah jemput bola karena ada informasi kasus menonjol. “Iya, kami sudah turun tangan jemput bola,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).
Baca Juga:27.714 Kendaraan Pajaknya Masih Nunggak, Program Pemutihan Masih Berjalan Sampai September 2025Berulang, Kasus Dosen di Unsil Tasikmalaya Bukan Cerita Baru
Namun pihaknya belum bisa berinteraksi langsung dengan korban. Karena informasi dari teman-temannya, posisi korban tidak ada di Kota Tasikmalaya. “Posisi korban sedang di luar kota,” terangnya.
Pihaknya pun belum bisa melangkah lebih jauh, pasalnya korban belum melakukan laporan polisi. Apalagi jika memang indikasinya kekerasan, maka polisi baru bisa memprosesnya setelah ada laporan. “Kalau delik aduan, tanpa laporan kita tidak bisa memproses,” katanya.
Pihak kampus pun belum ada komunikasi dengan kepolisian mengenai kasus ini. Meskipun ada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), ketika memang ada tindak pidana proses hukumnya tetap di kepolisian. “Tidak ada (laporan dari kampus), kami juga tahunya dari media dan media sosial,” katanya.
Kepolisian pun mempersilakan korban untuk membuat laporan polisi. Sehingga penyidik bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai bagian dari proses hukum. “Kami persilakan agar korban membuat laporan,” tuturnya.
Secara regulasi, proses penanganan pihak kampus dan Kemendikti Saintek ranahnya dalam hal administrasi dengan sanksi teguran sampai pemberhentian. Untuk proses hukum pidana, kewenangannya tetap ada di kepolisian.
Sebagaimana diketahui, dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil di kampus Unsil Tasikmalaya diduga melakukan perbuatan tak terpuji kepada mahasiswa. Hal itu pun diadukan ke Satgas PPKPT yang diproses dengan permintaan pemberhentian sementara kepada pihak Rektorat.
Saat ini dosen tersebut sudah dinonaktifkan guna proses pemeriksaan dari tim yang dibentuk rektorat. Ketika nanti terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dilanjutkan dengan proses pemberian sanksi.(rangga jatnika)