Pengembalian Uang Nasabah BMT Handapherang Ciamis Dicicil, Pengurus Siap Mulai dari Juli-Desember 2025

BMT Miftahussalam Handapherang
Nasabah dan pengurus BMT Miftahussalam Handapherang melakukan pertemuan kedua yang difasilitasi Forkopimcam Cijeungjing di aula Kantor Kecamatan Cijeungjing, Kamis 27 Juni 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pertemuan ketiga antara pengurus dan nasabah BMT Miftahussalam Handapherang sudah ada kesepakatan. BMT bersedia untuk menyicil pembayaran uang nasabah mulai 8 Juli-Desember 2025.

Camat Cijeungjing Iyus Sunardi mengatakan, pertemuan antara pengurus dan nasabah atau anggota BMT Handapherang ketiga kalinya ini sudah menghasilkan kesepakatan bersama.

“Alhamdulillah pertemuan ketiga kalinya ini sudah ada kesepakatan, ada kesanggupan pengurus BMT Miftahussalam Handapherang untuk membayar uang tabungan. Jangka waktunya secara bertahap mulai 8 Juli hingga akhir Desember 2025,” katanya kepada Radar, Senin 7 Juli 2025.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

Tentunya dengan kesepakatan ini, kata dia, diharapkan pengurus BMT Miftahussalam Handapherang bisa komitmen dan mengusahakan pembayaran tabungan nasabah.

“Jangan sampai ke jalur hukum, inginnya pengurus BMT bisa bertanggung jawab sesuai kesepakatan bersama tadi,” ujarnya, menjelaskan.

Maka dari itu, kata dia, pihaknya meminta antara pengurus dan nasabah terus melakukan komunikasi yang baik. Sehingga semua persoalannya bisa terselesaikan sesuai dengan komitmen yang sudah dibangun.

“Misalnya Pengurus butuh bantuan untuk meminta jual aset BMT Miftahussalam, nasabah bisa ikut serta membantu menawarkan,” contohnya.

Ketua Ikatan Keluarga Nasabah Miftahussalam (Ikram) Ciamis Dr Daryaman MPdI mengaku bersyukur pertemuan ketiga kali ini ada perkembangan, yaitu sepakat adanya kepastian pembayaran.

“Oleh karenanya saya berharap kesepakatan pembayaran dapat ditepati oleh pengurus dan pengelola BMT Miftahussalam sesuai waktu ditentukan hingga akhir Desember 2025,” ujarnya.(riz)

0 Komentar