TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan lokal bukan hanya disambut legislatif.
Pemerintah daerah pun menyambut baik putusan tersebut. Selain sudah final dan tidak bisa diganggu gugat, putusan MK tersebut juga dinilai akan punya dampak positif terhadap proses demokrasi.
Salah satunya disampaikan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin. Menurutnya pemisahan ini akan membuat kontestasi Pemilu lokal lebih terlihat. Tidak seperti periode lalu dimana hingar bingar pemilu lokal tenggelam oleh Pemilu nasional.
Baca Juga:4 Siswa MAN 1 Tasikmalaya Sapu Juara Olimpiade Bahasa ArabMasa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD Berpotensi Diperpanjang Jika Pemilu Pusat dan Daerah Dipisah
“Kalau saya sebagai kepala daerah, alhamdulillah. Karena kalau (Pemilu) digabung itu memang Pemilu lokal biasanya relatif tidak begitu terpublikasikan. Tertutup oleh Pemilu nasional,” ungkap Cecep usai memimpin apel pagi ASN di Lapangan Sekretariat Daerah, Senin (7/7/2025).
Salah satu yang menurutnya berdampak buruk dari Pemilu serentak adalah perhatian media. Pemilu nasional mendapat sorotan paling banyak. Sedangkan pemilu lokal kurang mendapat perhatian.
Akibatnya masyarakat kesulitan mengenali calon-calon kepala daerah maupun legislatif lokal.
“Sementara Pemilu lokal cukup terbatas dalam publikasinya. Sehingga masyarakat dengan digabung Pemilu itu menjadi mengurai profil para kandidat, calonnya di daerah kurang diketahui,” kata Cecep.
Dengan adanya pemisahan, Cecep berharap masyarakat bisa lebih mudah menggali dan mengenal kandidat, baik pada Pilkada bupati maupun Pileg DPRD kabupaten/kota.
“Jadi menggali dan mengenal lebih dalam terhadap kandidat calonnya. Jadi memilih pemimpin tidak seperti istilah beli kucing dalam karung,” jelasnya.
Menurutnya, jika masyarakat dapat mengenal profil calon secara mendalam, maka hasil Pemilu akan melahirkan pemimpin yang mumpuni.
“Dalam artian dari sisi kapasitas maupun kualitas pemimpinnya. Sehingga dengan begitu akan lebih baik menurut saya dengan pemisahan Pemilu ini,” ujarnya.
Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Turut Meriahkan Kegiatan Peaceful Muharram 1447 HWarga Karanunggal Kabupaten Tasikmalaya Pertanyakan Modal BUMDes yang Dibekukan!
Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi menekankan bahwa keputusan MK tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut karena belum ditindaklanjuti dengan aturan turunan.
“Undang-undang dengan peraturan presidennya belum ada. Jadi nanti sabar saja kita menunggu petunjuk teknisnya seperti apa,” kata Asep.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen.