Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin Siapkan Sanksi untuk ASN Malas, Tak Diberi Reward sampai Non Job

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin saat memimpin apel pagi ASN di Lapangan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Senin 7 Juli 2025. (Diki Setiawan / Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah menyiapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjalankan tugas dengan baik dan malas dalam menjalankan kewajibannya.

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengatakan, harus ada perjanjian kinerja atau kontrak komitmen sebagai ASN di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.

“Saya aja ada kontrak komitmen sebagai kepala daerah, demi Allah saya bersumpah. Tentu yang menjadi target capaian saya dalam posisi kepala daerah adalah capaian RPJMD,” kata Cecep kepada Radar, Senin 7 Juli 2025.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

Kata Cecep, dalam mencapai tujuan tersebut tidak bisa dijawab hanya oleh Bupati dan Wakil Bupati saja. Melainkan oleh semua instrumen pemerintahan.

“Maka saya akan distribusikan tanggung jawab saya itu kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik Sekda, Asda, Staf Ahli, kepala OPD, camat termasuk ASN semuanya,” terang dia.

Cecep menyebut, dalam menjalankan pemerintahan dan menjadi pejabat itu tidak bisa hanya ingin mendapatkan soal jabatannya saja.

“Tetapi tidak dalam tanggung jawabnya, siapa yang yang berprestasi harus diapresiasi, siapa yang tidak punya prestasi alias malas harus dikasih sanksi,” tegas Cecep.

Apalagi para ASN ini, ungkap dia, mempunyai hak mendapatkan tunjangan kinerja. Namun harus dapat dibedakan tidak boleh disamaratakan.

“Tidak boleh yang kinerja baik dengan kinerja yang buruk disamaratakan, itu tidak boleh. Itu tidak adil, adil itu bukan samarata, tetapi adil itu proporsional,” terang Cecep.

Cecep pun menegaskan akan objektif dalam menilai capaian kinerja ASN dalam bentuk perjanjian kinerja. “Maka saya minta BKPSDM untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja ASN,” jelas dia.

Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas

Menurut Cecep, ASN yang malas dan jarang masuk kerja atau tidak ke kantor dengan alasan tanpa keterangan serta tidak produktif itu bisa mendapatkan punishment atau sanksi.

“Sanksinya bisa dalam bentuk tidak diberikan reward. Masa yang kinerjanya buruk dikasih reward, jadi itu menjadi mekanisme aturannya seperti itu, maka saya harus jalankan sebagai pemimpin,” tegas dia.

Kemudian untuk yang paling buruk, kata dia, bagi ASN yang malas tidak akan dirotasi atau diberi tugas dalam jabatan yang berat. “Masih juga buruk dan malas, mohon maaf kita tidak akan berikan tugas. Alias non job, kan banyak dari pejabat ada yang jabatan fungsional, diberikan jabatan staf, paling buruk diberhentikan,” jelas dia.

0 Komentar