BANJAR, RADARTASIK.ID – Empat orang perangkat Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, dilaporkan telah menjaminkan empat unit kendaraan inventaris milik desa kepada pihak lain.
Praktik yang terungkap pada pekan lalu itu langsung memancing reaksi cepat dari Pemerintah Kecamatan Pataruman dan Pemerintah Desa Mulyasari untuk mencegah kerugian aset desa.
Menurut Camat Pataruman, Jaenal Arifin, aparatur kecamatan mengamankan empat kendaraan roda dua setelah menerima informasi bahwa sarana dinas tersebut berada di tangan pihak ketiga.
Baca Juga:Kejari Kabupaten Tasikmalaya Sita 7.800 Ton Pupuk Bersubsidi dari Dua Gudang di Rajapolah dan Kota BanjarSDN Cibanjaran Bina Prestasi Siswa dan Tanamkan Karakter Kuat
Selama tiga hari kendaraan disimpan di kantor kecamatan sebelum akhirnya dikembalikan ke Desa Mulyasari.
Jaenal menilai tindakan menggadaikan aset desa melanggar regulasi yang secara tegas melarang penjaminan, apalagi penjualan, atas barang inventaris pemerintah desa.
Camat Pataruman menjelaskan, pihaknya telah menerapkan teguran tertulis kepada para oknum pelaku serta memperkuat pengawasan internal. ”Sementara ini mereka diberi teguran,” ungkapnya belum lama ini.
Selain sanksi administratif, kecamatan mengarahkan program pembinaan agar praktik serupa tidak terulang, baik di Mulyasari maupun desa-desa lain di wilayahnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Mulyasari, Wawan Gunawan, menegaskan, seluruh kendaraan yang sempat berpindah tangan kini sudah kembali dan berada di kantor desa.
Ia mengakui terdapat transaksi pinjaman bersifat pribadi yang melibatkan oknum perangkat, namun menekankan bahwa aset desa tetap aman secara fisik. ”Yang penting desa tidak kehilangan aset secara fisik,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa membuat kesepakatan tertulis dengan pihak terlibat dan memperketat aturan peminjaman kendaraan inventaris—khususnya larangan meminjam hingga bermalam kecuali untuk kepentingan dinas mendesak.
Baca Juga:Kebijakan 50 Siswa Per Rombel Bikin Gaduh, Sekolah Swasta di Ciamis, Banjar dan Pangandaran Tak SepakatMaling Dibekuk Setelah Lama Buron, Satreskrim Polres Banjar Ungkap Kasus Curanmor
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Banjar, Edi Nurjaman, menyatakan, peraturan jelas melarang penggadaian maupun penjualan kendaraan dinas. (Anto Sugiarto)