Polres Pangandaran Gagalkan Peredaran Narkoba ke Pelajar dan Masyarakat Umum

Polres Pangandaran
Polres Pangandaran mengungkap 15 kasus narkoba di Kabupaten Pangandaran saat konferensi pers beberapa waktu lalu. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pangandaran menunjukkan hasil signifikan.

Sejak awal tahun 2025, Polres Pangandaran berhasil mengungkap 15 kasus narkoba yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menjelaskan, para pelaku dalam kasus-kasus ini menyasar target yang sangat beragam, mulai dari masyarakat umum hingga kalangan pelajar.

Baca Juga:Kebijakan 50 Siswa Per Rombel Bikin Gaduh, Sekolah Swasta di Ciamis, Banjar dan Pangandaran Tak SepakatPPPK Kabupaten Pangandaran Dilantik, Berapa Kisaran Gaji Mereka Per Bulan?

”Pengungkapan ini berdasarkan pengaduan masyarakat dan juga pengungkapan saat patroli,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Jumat, 6 Juli 2025.

Dalam penanganannya, seluruh pelaku telah diproses hukum hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan atau telah dinyatakan lengkap (P21).

Jenis-jenis narkotika dan obat-obatan yang diamankan dalam pengungkapan ini meliputi sabu, ganja, excimer, serta sejumlah obat farmasi yang diedarkan secara ilegal tanpa izin resmi.

Menurut Kapolres, dampak dari pengungkapan ini tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga sosial.

Ratusan warga dinilai telah berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba berkat langkah cepat aparat kepolisian.

Salah satu kasus menonjol terjadi pada bulan Juni 2025, di mana seorang pria berinisial SU (29), warga Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, tertangkap tangan menjual obat-obatan terlarang.

Dari hasil penggeledahan di kediaman SU, polisi menemukan sejumlah obat keras seperti Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol yang diketahui dimiliki dan diedarkan oleh tersangka.

Baca Juga:Pelaporan Pajak Hotel dan Restoran di Pangandaran Tidak Sesuai, Apa yang Dilakukan PHRI?Kasus Penyalahgunaan Tabungan Siswa di Pangandaran Resmi Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta 

SU bahkan diketahui baru saja melakukan transaksi dengan menerima uang sebesar Rp 150 ribu sebelum diamankan oleh aparat.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui, seluruh obat-obatan yang ditemukan merupakan miliknya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar