Mahasiswa Unsil Kota Tasikmalaya Desak Pemberhentian Total Sang Dosen, Bukan Sementara

kasus dosen unsil
BEM Unsil membuat pernyataan sikap soal kasus yang terjadi di kampus mereka. (IST)
0 Komentar

Mahasiswa, lanjut dia, semestinya mengambil peran kolektif untuk berpihak pada korban. Baginya, suara mahasiswa sangat penting untuk mendorong keadilan dan perubahan struktural.

Mahasiswa yang diwawancarai secara anonim mengaku kecewa terhadap penanganan kasus ini. Ia berharap agar status nonaktif yang dijatuhkan kepada dosen berinisial B bukan sekadar formalitas.

“Sebagai mahasiswa, saya sangat menyayangkan tindakan seperti itu bisa terjadi di lingkungan akademik. Harusnya status nonaktif itu bukan hanya dipindahkan tugas, tapi diberhentikan secara permanen. Jangan sampai seperti ditutupi,” ujarnya.

Baca Juga:4 Siswa MAN 1 Tasikmalaya Sapu Juara Olimpiade Bahasa ArabMasa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD Berpotensi Diperpanjang Jika Pemilu Pusat dan Daerah Dipisah

Ia juga menyoroti dampak nyata yang dialami rekan-rekannya yang sedang dalam bimbingan akademik oleh dosen tersebut. Menurutnya, penanganan kasus ini tidak boleh berlarut-larut karena turut menghambat proses akademik mahasiswa lain.

“Teman-teman yang bimbingan dengan beliau sekarang jadi bingung, bahkan ada yang takut. Proses jadi tersendat. Ini harus cepat diselesaikan dan dosennya harus diberi sanksi yang setimpal,” tambah mahasiswa lainnya.

Ketua BEM Unsil, Muhamad Risaldi, turut menyatakan sikap keras. Ia menyayangkan kasus kekerasan seksual kembali terjadi dan terkesan berulang setiap tahun.

“Tentu respon dari saya menyesali terjadinya lagi kasus kekerasan serta pelecehan seksual yang seakan-akan jadi agenda rutin tahunan sejak 3 tahun ke belakang,” Ungkapnya, Minggu (6/7/2025).

Melalui pernyataan resmi, BEM Unsil menyampaikan tujuh sikap, antara lain:

  1. Berdiri bersama korban untuk mendapatkan keadilan
  2. Menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia yang direnggut oleh tindakan kekerasan
  3. Mendorong investigasi transparan dan objektif oleh Satgas PPKPT
  4. Mengutuk segala bentuk kekerasan fisik maupun seksual di lingkungan kampus
  5. Mendorong kolaborasi antar lembaga (pentahelix) demi pencegahan dan penanganan kekerasan yang maksimal
  6. Mendesak penyelesaian dan keterbukaan atas kasus-kasus serupa yang telah terjadi
  7. Mengevaluasi total kinerja Satgas, terutama dalam aspek pencegahan agar kasus tak berulang.

Pernyataan dari mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan ini menunjukkan adanya keresahan mendalam dan tuntutan untuk pembaruan kebijakan serta transparansi proses penanganan kasus kekerasan seksual.

Langkah tegas dari institusi, termasuk pemrosesan hukum dan pemberian sanksi proporsional, dinilai menjadi kunci dalam membangun iklim kampus yang aman dan berpihak pada korban. (Ayu Sabrina)

0 Komentar