TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Sebanyak 27.714 kendaraan di Kota Tasikmalaya tercatat masih belum membayar pajak.
Pada 20 Maret 2025 kemarin, Pemprov Jawa Barat melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan. Sehingga berapa tahun tunggakannya, pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk tahun terakhir saja.
Hal itu pun meningkatkan animo masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraan. Berdasarkan data Samsat Kota Tasikmalaya, dalam kurun waktu 20 Maret – 30 Juni 2025 terkumpul pemasukan senilai Rp 30.255.623.500 dari pembayaran pajak 61.540 kendaraan bermotor.
Baca Juga:Berulang, Kasus Dosen di Unsil Tasikmalaya Bukan Cerita BaruMenjunjung Toleransi Beragama, Rumah Pemulasaraan di Kota Tasikmalaya Siap Dibangun
Kendati demikian, belum semua penunggak pajak membayarkan kewajibannya. Pasalnya, tercatat masih ada 27.714 kendaraan bermotor yang masih menunggak pajaknya.
Program pemutihan itu pun kembali dilanjutkan yang sebelumnya sampai 30 Juni 2025, kini diperpanjang sampai 30 September. Sehingga para pemilik kendaraan masih dibebaskan dari tunggakan pajak.
Kasubag TU Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kota Tasikmalaya Indra Gunawan menerangkan bahwa di pemutihan tahap pertama, peningkatan pembayaran pajak memang signifikan. Angka Rp 30,2 miliar yang terkumpul terbilang 2 kali lipat dari pendapatan sebelumnya dalam kurun waktu yang sama. “Peningkatannya 100% dibanding sebelumnya,” ujarnya.
Soal 27.714 kendaraan yang masih menunggak, pihaknya berharap bisa selesai dengan diperpanjangnya program pemutihan. Bahkan pihaknya berencana melakukan operasi gabungan bersama kepolisian sebagai upaya jemput bola. “Harapan kita pajak tertunggak bisa selesai semua,” ujarnya.
Sejurus dengan itu, Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polres Tasikmalaya Kota Ipda Wawan Setiawan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut. Sehingga masyarakat bisa dengan tenang menggunakan kendaraan.
“Program pemutihan ini kan kesempatan untuk masyarakat menghapuskan tunggakan pajak, seharusnya bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Di masa perpanjangan program pemutihan ini, pihaknya menilai animo pembayaran pajak sudah kembali seperti hari-hari biasa. Tidak lagi sepadat waktu awal pemutihan diberlakukan. “Mungkin ada yang belum tahu kalau programnya diperpanjang sampai September,” ucapnya.(rangga jatnika)