Berulang, Kasus Dosen di Unsil Tasikmalaya Bukan Cerita Baru

Kasus dosen universitas siliwangi, unsil tasikmalaya
Ilustrasi oknum dosen di kampus
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus tindakan melanggar yang dilakukan dosen terhadap mahasiswa di Universitas Siliwangi bukan pertama kalinya terjadi. Beberapa tahun sebelumnya, perguruan tinggi negeri itu pun dilanda masalah serupa.

Dilansir dari akun media sosial Satgas PPKPT (Pencegahan dan penanganan Kekerasan di lingkungan perguruan Tinggi) Unsil. Selama kurun waktu 2022-2023 terdapat 24 pengaduan dengan 6 kasus terpisah.

Dari 6 kasus tersebut, 2 kasus diantaranya berujung pada sanksi berat yakni pemberhentian. Selebihnya merupakan 2 perkara dengan sanksi ringan dan 2 perkara yang tidak dilanjutkan karena pelapor mencabut laporannya.

Baca Juga:Menjunjung Toleransi Beragama, Rumah Pemulasaraan di Kota Tasikmalaya Siap DibangunSebagian Pekerja di Kota Tasikmalaya Masih Menunggu Notifikasi M Banking, BSU Tak Kunjung Cair

Salah satu kasus berat yang terjadi di kurun waktu tersebut yakni pada awal tahun 2023 lalu Unsil digemparkan oleh kasus dosen yang melakukan pelecehan. Korbannya adalah mahasiswi Jerman yang sedang ditugaskan di kampus tersebut.

Kasus itu pun diproses oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dosen itu pun mulai diberhentikan dari kegiatan perkuliahan akibat dari perbuatannya itu.

Hal tersebut menunjukkan bahwa kasus yang mendera Unsil baru-baru ini bisa dibilang bukan fenomena baru. Di mana dosen tak mampu menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan negatif kepada mahasiswa.

Seperti diketahui, saat ini salah seorang dosen berstatus PNS di Unsil dinonaktifkan sebagai pengajar. Hal itu sebagaimana rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) (sebelumnya PPKS) karena dugaan pelanggaran.

Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan dan Umum Kampus Unsil Tasikmalaya Nana Sujana mengakui ada surat masuk dari Satgas PPKPT ke pihak rektorat. Di mana salah satu dosen diduga melakukan pelanggaran atau tindakan negatif kepada mahasiswa. “Meminta pemberhentian sementara untuk salah seorang dosen,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (2/7/2025).

Pihak rektorat pun segera memproses pemberhentian sementara untuk dosen terkait dan sementar ditempatkan sebagai tenaga kependidikan (Tendik) saja. Sehingga pelanggarannya bisa diproses secara maksimal oleh pihak kampus. “Hari ini sudah diberhentikan sebagai dosen dan ditempatkan di kepegawaian,” ujarnya.

Pemberhentian sementara itu, ditujukan agar dosen tersebut bisa fokus dalam mengikuti pemeriksaan. Selanjutnya pihak kampus akan membentuk tim investigasi guna menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dosen terkait. “Supaya fokus menjalani proses pemeriksaan, tidak ada beban kewajiban dengan mahasiswa,” tuturnya.

0 Komentar