SMKN 1 Cijeungjing Ciamis Tanggung Jawab Siapa, KCD WIlayah XIII Menegaskan Bukan Kewenangannya

SMKN 1 Cijeungjing
Bangunan baru SMKN 1 Cijeunjing retak-retak dan amblas sehingga tidak dapat digunakan, Rabu 25 Juni 2025. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id) 
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dugaan kerugian uang negara dalam proyek pembangunan SMKN 1 Cijeungjing yang disorot Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis menuai perhatian publik.

Meski demikian, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XIII menegaskan tidak terlibat dan memilih untuk tidak ikut campur dalam persoalan tersebut.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah XIII Dr Hj Widhy Kurniatun ST MSi menyampaikan, pihaknya tidak ada hubungannya dengan pembangunan SMKN 1 Cijeungjing.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

“Jadi memang bangunan SMKN 1 Cijeungjing, dari perencanaan, pemilihan lahan, hingga pembagunan yang mengetahui Bidang SMK Dinas Pendidikan Jawa Barat,” katanya kepada wartawan, Rabu 2 Juli 2025.

“Mungkin SMKN 1 Cijeungjing dianggap menjadi kewenangan KCD Pendidikan Wilayah XIII, karena berada di Kabupaten Ciamis, sehingga banyak yang bertanya pada KCD Pendidikan wilayah XIII. Akan tetapi perlu dijelaskan, bukan kewenangannya,” sambungnya.

Menurut dia, tugas KCD Pendidikan Wilayah XIII hanya soal administratif kepegawaian dan pembinaan sekolah yang sudah mendapatkan izin operasional.

Sedangkan hal-hal yang krusial, kata dia, misalnya tentang kebijakan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, seperti pembangunan ruang kelas baru, Unit Sekolah Baru, rehabilitasi ruang kelas dan lainnya.

“Artinya KCD Pendidikan Wilayah XIII ini bukan Dinas Pendidikan Jawa Barat yang bisa memberikan kebijakan hal-hal yang krusial,” katanya, menjelaskan.

Kata dia, tentunya KCD Pendidikan Wilayah XIII terkait SMKN 1 Cijeungjing dan dugaan kerugian uang negara, sudah menyerahkan semuanya ke Kejaksaan Negeri Ciamis.

“Karena kita sudah dua kali datang ke Kejaksaan untuk dimintai keterangan,” ujarnya, menjelaskan.

Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas

Termasuk, kata dia, pihaknya juga tidak mengetahui apakah nantinya SMKN 1 Cijeungjing dilanjutkan atau tidak. Pasalnya, itu merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

“Memang sampai sekarang tidak ada pembangunan lanjutan. Urusan pembangunan USB itu ranahnya di Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, bukan KCD Pendidikan Wilayah XIII,” katanya.(riz)

0 Komentar