TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pencoretan 15 nama Aparatur Sipil Negara (ASN) dari daftar peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, salah satunya dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Tasikmalaya (KMRT).
Ketua KMRT, Ahmad Ripa, menilai bahwa proses perubahan daftar peserta tersebut menunjukkan lemahnya transparansi dan kedisiplinan administrasi di tubuh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya.
“Pergantian nama peserta ini seolah menunjukkan adanya indikasi permainan dalam proses penentuan peserta PKA. Transparansi tidak hanya berlaku pada pengelolaan anggaran saja, tetapi juga harus mencakup pengelolaan sumber daya manusia, evaluasi kinerja, dan pelaksanaan program kerja,” ujarnya kepada Radar, Jumat 4 Juli 2025.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Menurut Ahmad Ripa, pengumuman perubahan daftar peserta yang dilakukan hanya empat hari (H-4) sebelum pelatihan berlangsung, merupakan bentuk kelalaian administrasi.
Padahal, kata dia, secara ideal, perubahan penting seperti itu seharusnya diumumkan minimal tujuh hari (H-7) sebelumnya, agar para peserta memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri.
“PKA ini bukan pelatihan biasa. Ini pelatihan strategis untuk membekali ASN dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah kebijakan secara efektif dan akurat. Jika pemilihan pesertanya saja tidak dilakukan secara transparan dan terkesan mendadak, maka kualitas pelatihan itu sendiri patut dipertanyakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika memang proses seleksi dilakukan secara ketat dan selektif, publik berhak tahu alasan di balik pencoretan 15 peserta tersebut. Namun kenyataannya, surat pemberitahuan kedua yang dikeluarkan BKPSDM pada 3o Juni 2025 tidak menyertakan penjelasan apa pun terkait perubahan nama-nama peserta.
Untuk diketahui, BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya sebelumnya mengeluarkan surat pertama bertanggal 19 Juni 2025, yang memuat 40 nama ASN sebagai calon peserta PKA 2025 yang akan digelar di Pusdikmin Lemdiklat Polri, Bandung. Namun, dalam surat susulan, jumlah tersebut menyusut menjadi 25 orang, tanpa keterangan lebih lanjut mengenai alasan pencoretan 15 orang lainnya.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN, terutama bagi mereka yang sempat tercantum namun kemudian dicoret secara tiba-tiba. Beberapa pihak menilai, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas dan akuntabilitas pengambilan keputusan di internal BKPSDM.