Kejari Kabupaten Tasikmalaya Sita 7.800 Ton Pupuk Bersubsidi dari Dua Gudang di Rajapolah dan Kota Banjar

penyalahgunaan pupuk bersubsidi
Petugas menyegel truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi di salah satu gudang pupuk di Kecamatan Rajapolah, Kamis 3 Juli 2025. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menyita 7.800 ton pupuk dalam penggeledahan dua distributor yang diduga menyalahgunakan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021–2024.

Penggeledahan berlangsung Kamis (3/7/2025) di dua lokasi, yakni Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, perangkat elektronik, dan dokumen.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko SH MH menyatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengungkap penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya untuk petani di Tasikmalaya.

Baca Juga:Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD Berpotensi Diperpanjang Jika Pemilu Pusat dan Daerah DipisahMAN 1 Tasikmalaya Turut Meriahkan Kegiatan Peaceful Muharram 1447 H

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, diduga pupuk tersebut tidak disalurkan kepada petani di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, melainkan ke pihak lain yang indikasinya dijual ke wilayah Jawa Timur,” jelas Heru kepada wartawan.

Ia menyebut, ada indikasi pupuk urea bersubsidi tersebut dioplos dan diganti karungnya agar tak lagi bertuliskan ‘pupuk subsidi’.

“Untuk harganya, dijual melebihi dari harga pupuk bersubsidi yang disubsidi pemerintah baik pengadaannya maupun biaya transportasinya,” lanjutnya.

Heru mengatakan, penggeledahan menjadi langkah penting karena ada dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan negara sekitar Rp16 miliar. Jumlah ini dihitung berdasarkan temuan pupuk sejak 2021 hingga 2023, dan bisa bertambah.

Selain pupuk, kejaksaan mengamankan satu unit mobil fuso tronton, satu unit mobil Innova, sejumlah dokumen dan berkas penting, serta barang elektronik seperti handphone, komputer, dan laptop.

Penanganan kasus ini, menurut Heru, sejalan dengan perintah Kejaksaan Agung terkait ketahanan pangan. Kejaksaan juga telah memeriksa 30 saksi dari berbagai pihak, termasuk petani, distributor, dan dinas pertanian.

“Akan tetapi kalau memang semua sudah komprehensif, akan kita lakukan untuk penetapan tersangka,” tegasnya.

Baca Juga:Warga Karanunggal Kabupaten Tasikmalaya Pertanyakan Modal BUMDes yang Dibekukan!Kadishub Kota Tasikmalaya Sudah Tak Fokus, Ring 1 yang Sebut Jalan SL Tobing Kewenangan Pemprov Jabar!

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Bobbi Muhamad Ali Akbar SH menambahkan, barang bukti yang disita meliputi dokumen keuangan, peralatan elektronik, kendaraan, dan barang-barang lain yang relevan untuk pembuktian. (Diki Setiawan)

0 Komentar