JAKARTA, RADARTASIK.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden (Pemilu Nasional) akan dipisahkan dari pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (Pemilu Daerah) di pisah mulai 2029, disinyalir memiliki beberapa dampak.
Salah satunya adalah potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan juga anggota DPRD di daerah. Masalah ini dibahas dalam diskusi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang dilaksanakan secara daring pada Kamis 3 Juli 2025.
Dikutip dari Jawapos, para kepala daerah masih akan mendiskusikan dampak dari putusan yang dibacakan MK pada 26 Juni tersebut.
Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Turut Meriahkan Kegiatan Peaceful Muharram 1447 HWarga Karanunggal Kabupaten Tasikmalaya Pertanyakan Modal BUMDes yang Dibekukan!
“Kita tentu akan mendengarkan pandangan-pandangan dari teman-teman Bupati. Diskusi ini menjadi salah satu cara kita untuk menampung aspirasi sebelum nanti kita ambil sikap dan keputusan,” ujar Bursah Zarnubi, Ketua Umum Apkasi sekaligus Bupati Lahat.
Dalam putusan itu, ditetapkan jeda antara Pemilu pusat dan daerah paling singkat adalah dua tahun enam bulan. Sehingga, apabila Pemilu Nasional digelar pada tahun 2029, maka Pemilu daerah harus terlaksana paling lambat pada tahun 2031.
Jeda waktu ini lah yang berpotensi menyebabkan masa jabatan kepala daerah dan DPRD diperpanjang.
Menurut pakar tata pemerintahan Prof Ramlan Surbakti, perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD bisa terjadi akibat putusan MK itu.
Menurutnya, hal ini lebih konsisten dibandingkan menunjuk penjabat sementara kepala daerah.
“Semua pejabat eselon yang harus disiapkan untuk mengisi jabatan kepala daerah itu jelas menganggu pemerintahan. Masa transisi ini harus diisi oleh kepala daerah yang memiliki legitimasi langsung dari rakyat, bukan penjabat sementara. Saya rasa semua asosiasi pemda dan DPRD ini secara resmi perlu menyurati DPR RI Komisi II,” sarannya dalam diskusi yang melibatkan sekitar 160 peserta tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin dan pemerhati pemilu dari Perludem Titi Anggraini yang turut menjadi narasumber dalam zoom meeting itu, memiliki pandangan serupa.
Baca Juga:Kadishub Kota Tasikmalaya Sudah Tak Fokus, Ring 1 yang Sebut Jalan SL Tobing Kewenangan Pemprov Jabar!Ratusan Ribuan Warga Priangan Timur Terdampak Penonaktifan BPJS Kesehatan Gratis oleh Kemensos
Dalam kesempatan itu Zulfikar menyampaikan DPR RI menghormati keputusan MK. Sebab putusan itu sudah final dan mengikat.