Ketua MKKS SMK Kota Tasikmalaya Kritik Langkah KDM Menambah Rombel Sekolah Negeri, ini alasannya!

BELAJAR
Sejumlah siswa SMA saat mengikuti kegiatan belajar mengajar, beberapa waktu lalu. (Fitriah Widayanti/Radartasik.id)
0 Komentar

Menurutnya, dengan memberdayakan sekolah swasta yang sudah memiliki sarana dan prasarana, pemerintah justru bisa menekan biaya pendidikan. Jika tidak, dikhawatirkan banyak SMA/SMK swasta yang tidak mendapatkan siswa sehingga terpaksa mengurangi jumlah tenaga pengajar.

“Sangat memungkinkan bakal banyak SMK yang tidak mendapatkan siswa terus mungkin mau tidak mau akan berimbas kepada guru yang diberhentikan dan itu saya kira ribuan. Bayangkan satu sekolah saja sekarang kalau gurunya minimal ada 30 orang, ada 50 SMK di Kota Tasikmalaya. Jadi akhirnya SMK swasta saya kira mati pelan-pelan,” kata dia.

Ia juga menyoroti akar masalah dari kebijakan ini, yakni dampak dari terlalu mudahnya pendirian SMA/SMK pada masa lalu saat masih di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Baca Juga:Kartu SIMPATI Lahir Kembali, Perkaya Pengalaman Digital Pelanggan, Gratis Pilih Aplikasi Kesukaan!Di Tengah Efisiensi, Christian Mikhael Berhasil Membawa Aston Inn Tasikmalaya Jadi Terfavorit

“Kadang-kadang tidak memenuhi persyaratan, tapi izin turun, izin diberikan. Ini konsekuensi logis dari kebijakan gubernur dan pak gubernur juga tidak bisa disalahkan semuanya. Pak gubernur ingin semua siswa pada sekolah, yang usia sekolah harus sekolah, tapi minusnya itu tadi jangan sampai mengabaikan kualitas pendidikan, kualitas pendidikan jangan sampai dikorbankan,” ujar Japar.

Sebagai solusi, Japar mendorong Pemprov Jabar untuk mendukung sekolah swasta agar bisa memberikan layanan pendidikan secara maksimal. Bahkan, jika perlu digratiskan dengan dukungan pembiayaan yang memadai.

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 463. 1/Kep 323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.

Dalam Kepgub tersebut disebutkan bahwa calon murid ditempatkan kepada satuan pendidikan sebanyak-banyaknya 50 siswa yang disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas yang akan digunakan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun 2025, sebanyak 66.192 peserta didik di Jawa Barat tercatat putus sekolah, 133.481 peserta didik lulus SMP/MTs, namun tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, dan 295.530 orang belum pernah bersekolah.

Adapun calon murid sasaran PAPS ke jenjang pendidikan menengah meliputi murid yang diberikan afirmasi dengan kriteria, antara lain dari keluarga ekonomi tidak mampu, panti asuhan yang terdaftar di Dinas Sosial, siswa yang terdampak bencana alam, dan murid Bina Lingkungan Sosial Budaya. (Fitriah Widayanti)

0 Komentar