TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Proses penanganan kasus dugaan pelanggaran di Kampus Universitas Siliwangi yang dilakukan oleh dosen berinisial B masih terus berlangsung.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unsil menyebut, pemeriksaan terhadap para saksi masih berjalan.
Anggota Satgas PPKPT Unsil, Rino Sundawa Putra, menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan sejak laporan masuk. Termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi yang bersedia secara sukarela.
Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Turut Meriahkan Kegiatan Peaceful Muharram 1447 HWarga Karanunggal Kabupaten Tasikmalaya Pertanyakan Modal BUMDes yang Dibekukan!
“Sampai proses meminta keterangan seluruh saksi selesai, sampai kemudian lahirnya keputusan final. Yang jelas, Satgas sudah melakukan proses dari mulai laporan 7 Juni. Meminta keterangan saksi-saksi yang mau dimintai keterangan secara sukarela, dan kami sudah menyimpulkan apa yang sudah kami lakukan dan kami laporkan ke pimpinan. Makanya, dasar turunnya SK penonakifan itu,” kata Rino saat ditemui di Ruang Satgas PPKPT Unsil pada Kamis (3/7/2025).
Saat ini proses investigasi masih dilakukan oleh Satgas, sedang hasil akhir akan dilaporkan ke pimpinan universitas untuk selanjutnya dikaji dan dijadikan keputusan final. Termasuk membahas sanksi bagi dosen berinisial B tersebut.
Rino menegaskan, tugas Satgas hanya sebatas memberikan rekomendasi berdasarkan temuan lapangan, sedang rujukan utama yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 (Permenbudristek 55/2024) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Kami hanya sebatas merekomendasikan, kami berikan gambaran sesuai dengan apa yang muncul di Permenbudristek 55/2024. Secara umum ada sanksi ringan, sedang, dan berat,” jelasnya.
Kini, Satgas tengah meminta keterangan dari 17 orang saksi, terdiri dari mahasiswa dan pihak lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, sebagian saksi memberikan gambaran perilaku dosen tersebut yang diduga tidak sesuai dengan norma interaksi di lingkungan akademik.
Sementara beberapa tindakan dilaporkan telah terjadi sejak tahun 2024.
Jenis kekerasan yang disinggung mengacu pada klasifikasi dalam Permenbudristek 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup kekerasan seksual, perundungan (bullying) dan intoleransi. Setidaknya dua diantaranya muncul dalam kasus ini.