Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH MH menjelaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proyek TWC sudah ditindaklanjuti.
“Kami sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan melakukan proses sesuai prosedur. Namun hingga masa berlakunya surat perintah tersebut berakhir, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Bobby.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ditemukan unsur korupsi karena seluruh temuan yang bersifat administratif telah dikembalikan sesuai rekomendasi auditor.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rahmat Hidayat, SH, MH, menjelaskan bahwa salah satu alasan tidak dimanfaatkannya fasilitas TWC adalah karena pembangunannya bertepatan dengan masa pandemi Covid-19.
“Fokus penanganan kami adalah pada laporan pengaduan. Kegiatan pembangunan fisiknya sudah selesai, dan semua temuan hanya bersifat administratif,” jelas Rahmat.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun saat ini proses penyelidikan telah dihentikan sementara, namun jika ada bukti permulaan baru yang diajukan oleh pelapor, pihaknya siap membuka kembali penyelidikan. (ujg)