TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pergerakan Solidaritas Umat (PSU) Tasikmalaya kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 2 Juli 2025.
Kedatangan mereka kali ini untuk mempertanyakan kelanjutan proses penyelidikan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Taman Wisata Ciwulan (TWC) yang berlokasi di kawasan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Koordinator PSU Tasikmalaya, Septiyan Hadinata menyampaikan bahwa proyek senilai Rp 2,1 miliar tersebut hingga kini belum memberikan manfaat kepada masyarakat dan terkesan terbengkalai.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
“Kami datang untuk meminta kejelasan sampai sejauh mana proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan. Proyek ini sejak awal sudah bermasalah, tidak ada perencanaan yang matang, pemanfaatannya pun nihil, dan hingga sekarang tidak jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegas Septiyan.
Septian menambahkan, proyek tersebut merupakan bagian dari aspirasi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan menggunakan anggaran dari pemerintah provinsi, sehingga publik berhak mengetahui proses dan hasilnya.
“Masyarakat tidak pernah merasakan manfaat dari proyek ini, padahal ini tempat wisata yang seharusnya bisa dinikmati oleh warga. Tapi sampai sekarang dibiarkan terbengkalai,” katanya.
PSU juga mengungkapkan adanya informasi bahwa sebelum proyek TWC dibangun, ada seolah-olah rekomendasi dari Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI).
Namun, berdasarkan penelusuran mereka, FAJI tidak pernah memberikan rekomendasi untuk pembangunan dermaga arung jeram di lokasi tersebut.
“FAJI sendiri menyatakan bahwa lokasi sungai di belakang Pendopo Baru tidak layak untuk aktivitas arung jeram. Bahkan rekomendasi pembangunan dermaga arung jeram yang pernah diajukan FAJI pada tahun 2018 berada di perbatasan Kecamatan Kawalu dan Sukarame, yang saat ini memang digunakan untuk kegiatan tersebut,” jelas Septiyan.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan kajian FAJI, kontur sungai di lokasi TWC tidak memungkinkan untuk dijadikan jalur arung jeram. Oleh karena itu, PSU bersama FAJI berencana membuat pernyataan resmi terkait hal ini, sebagai dasar penguatan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran.
Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas
“Kami menduga kuat ada unsur kesengajaan dalam pengelolaan proyek ini, meskipun sementara ini baru disebut sebagai kesalahan administratif. Namun kami akan terus menindaklanjuti agar kebenaran terungkap,” lanjutnya.