Koperasi Merah Putih di Kota Tasikmalaya, 2 Hasil Pengambangan dan 67 Pendirian Baru

NIB Gratis
Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya - Apep Yosa Firmansyah
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemkot Tasikmalaya sudah membentuk 69 Koperasi Merah Putih (KMP) yang menjadi program dari Presiden Prabowo Subianto. Dari jumlah tersebut, hanya 2 yang merupakan hasil pengembangan koperasi lama.

Pembentukan 69 KMP itu dilaksanakan oleh Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya. Di mana jumlahnya mengacu kepada eksisting kelurahan yang ada di Kota Tasikmalaya.

Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya Apep Yosa Firmansyah menerangkan bahwa informasi yang dia dapat, KMP akan diresmikan oleh Presiden pada 12 Juli 2025. Namun bukan berarti saat itu langsung berjalan karena berbagai hal tetap harus dipersiapkan. “Operasionalnya itu mulai 28 Oktober 2025,” ungkapnya kepada Radar.

Baca Juga:Intensitas Hujan Tinggi, Belum Ada Langkah Pemangkasan Pohon di Kota TasikmalayaDewan Kesenian Kota Tasikmalaya Bakal Dilebur, Pemkot Akan Bentuk Organisasi Baru

Ada pun di Kota Tasikmalaya 69 KMP secara administrasi sudah terbentuk. Di mana SK dari Kemenkumham sudah terbit ditambah dengan akta notaris. “Secara administrasi sekarang semua sudah terbentuk,” ujarnya.

Secara bertahap, pendampingan untuk penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART) sedang dilaksanakan. Sedikitnya sudah ada 19 koperasi yang sudah mendapat pendampingan. “Sekarang masih proses pendampingan penyusunan ART,” katanya.

Dari 69 KMP yang dibentuk, hanya ada 2 yang merupakan hasil pengaembangan koperasi lama. Yakni KMP di Kelurahan Awipari Kecamatan Cibeureum dan KMP di Kelurahan Sukanagara Kecamatan Purbaratu. “Jadi 67 merupakan pendirian baru,” ujarnya.

Disinggung pengembangan dari koperasi lama yang minim, hal itu merupakan hasil dari musyawarah di masing-masing kelurahan. Pihaknya pun mengakomodir hasil musyawarah yang dituangkan dalam berita acara. “Itu semua hasil musyawarah kelurahan,” tuturnya.

Soal potensi gesekan antara koperasi di kelurahan yang sama, menurutnya hal itu aman. Bahkan menurutnya bisa berkolaborasi untuk membangun perekonomian masyarakat. “Justru bisa menjadi mitra,” ucapnya.

Salah satu aturan teknis KMP, lanjut Apep, yakni anggotanya harus warga di masing-masing kelurahan. Sehingga dengan ruang lingkup yang dibatasi, operasional koperasi bisa lebih terkendali. “Jadi tidak boleh anggotanya dari kelurahan lain,” terangnya.(rangga jatnika)

0 Komentar