Kemudian, kata dia, jika dipaksakan bisa berdampak terhadap penurunan mutu pendidikan, kekurangan jam mengajar bagi guru bersertifikasi, serta risiko penutupan sekolah swasta yang berujung pada pemutusan hubungan kerja bagi guru dan staf.
Menanggapi audiensi ini, Kepala KCD Pendidikan Wilayah XIII, Dr Hj Widhy Kurniatun menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan kebijakan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Hasil audiensi akan diteruskan ke tingkat provinsi. Kemudian mengenai Keputusan Gubernur yang menetapkan batas maksimal 50 siswa per rombel, ia menjelaskan bahwa angka tersebut bukanlah keharusan mutlak,” bebernya.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Menurut dia, penyesuaian tetap dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing sekolah. (riz)