Diduga Berbuat Negatif Kepada Mahasiswa, Dosen di Kota Tasikmalaya Diberhentikan Sementara

Kampus Unsil, dosen universitas siliwangi
Ilustrasi dosen di kampus Perguruan Tinggi Negeri
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Seorang dosen di Kampus Unsil Tasikmalaya diduga telah melakukan pelanggaran. Pihak rektorat pun segera memproses pemberhentian sementara untuk dosen tersebut.

Dunia pendidikan kampus di Kota Tasikmalaya kembali diterpa kasus. Hal ini sebagaimana masuknya laporan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unsil atas pelanggaran yang dilakukan dosen.

Dari informasi yang dihimpun Radartasik.id, dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kampus tersebut melakukan perbuatan tak terpuji kepada mahasiswi. Hal itu pun diadukan ke Satgas PPKPT yang diproses dengan permintaan pemberhentian sementara kepada pihak Rektorat.

Baca Juga:Nasib Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya Bergantung Keputusan MusdaKoperasi Merah Putih di Kota Tasikmalaya, 2 Hasil Pengambangan dan 67 Pendirian Baru

Kepala Biro Keuangan dan Umum Kampus Unsil Tasikmalaya Nana Sujana mengonfirmasi bahwa ada surat masuk dari Satgas PPKS ke pihak Rektorat. Di mana salah satu dosen diduga melakukan tindakan tidak terpuji kepada mahasiswi. “Meminta pemberhentian sementara untuk salah seorang dosen,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Rabu (2/7/2025).

Pihak rektorat akan segera memproses pemberhentian sementara untuk dosen tersebut dan ditempatkan sebagai tenaga kependidikan (Tendik) saja. Dengan demikian, apa yang menjadi pelanggarannya bisa diproses secara maksimal oleh pihak kampus. “Hari ini sudah diberhentikan sebagai dosen dan ditempatkan di kepegawaian,” ungkapnya.

Pemberhentian sementara itu, ditujukan supaya dosen tersebut bisa fokus dalam mengikuti pemeriksaan. Di mana pihak kampus akan membentuk tim investigasi untuk menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dosen terkait. “Supaya fokus menjalani proses pemeriksaan, tidak ada beban kewajiban dengan mahasiswa,” tuturnya.

Disinggung soal pelanggarannya berkaitan dengan asusila, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Pasalnya dia pun belum bisa memastikan jenis pelanggaran yang diduga dilakukan dosen tersebut. “Belum bisa memastikan apa yang dilanggar oleh yang bersangkutan,” katanya.

Satgas PPTK ini sebelumnya merupakan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sehingga hanya kasus-kasus asusila yang ditangani. Namun saat ini nomenklaturnya diubah menjadi Satgas PPTK sehingga pelanggaran yang ditangani sifatnya lebih luas. “Sekarang lebih luas, bullying, pernyataan menghina,” katanya.

0 Komentar