PPPK Kabupaten Pangandaran Dilantik, Berapa Kisaran Gaji Mereka Per Bulan?

PPPK Kabupaten Pangandaran
Sebanyak 399 PPPK Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 dilantik di Aula SMPN 1 Pangandaran, Senin, 30 Juni 2025. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Penantian panjang para tenaga honorer di Kabupaten Pangandaran akhirnya membuahkan hasil.

Sebanyak 399 tenaga honorer Kabupaten Pangandaran resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah melalui proses seleksi dan penantian yang cukup panjang.

Pelantikan PPPK ini menjadi momentum penting, terutama bagi mereka yang selama ini berharap memperoleh kepastian status kepegawaian.

Baca Juga:Kasus Penyalahgunaan Tabungan Siswa di Pangandaran Resmi Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Polres Pangandaran Tidak Antikritik, Bersedia Menerima Masukan Masyarakat

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman, menyampaikan, para PPPK Kabupaten Pangandaran yang dilantik terdiri dari berbagai formasi.

Sebanyak 191 orang merupakan tenaga guru, 93 orang berasal dari tenaga kesehatan, dan 55 orang lainnya adalah tenaga teknis.

”Untuk tenaga teknis merupakan angkatan pertama, semua yang dilantik merupakan formasi tahun 2024,” katanya kepada Radartasik.id, Senin, 30 Juni 2025.

Ia juga memaparkan, setelah pelantikan PPPK gelombang pertama tahun 2024 ini, pemerintah daerah akan membuka formasi untuk gelombang kedua.

Namun, ia menegaskan bahwa formasi gelombang kedua baru akan dibuka setelah proses gelombang pertama selesai sepenuhnya.

Terkait rencana tes PPPK pada tahun mendatang, Wawan menyebutkan, berdasarkan informasi sementara, kemungkinan tes PPPK tidak akan diselenggarakan kembali tahun depan.

Sementara untuk seleksi CPNS, pihaknya belum memperoleh kepastian lebih lanjut.

Mengenai besaran gaji PPPK Kabupaten Pangandaran, Wawan mengakui dirinya tidak mengetahui secara rinci.

Baca Juga:Memasuki Hari Keempat, Pencarian Nelayan Hilang di Pangandaran Belum Membuahkan HasilKasus Penganiayaan Petani dan Penyerangan Kantor PT PMB di Pangandaran Berakhir Damai, Kenapa?

Namun, ia memperkirakan gaji PPPK Kabupaten Pangandaran berada di kisaran Rp 3 hingga Rp 4 juta per bulan, ditambah dengan tunjangan-tunjangan lain yang besarannya disesuaikan dengan kebijakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Di sisi lain, pelantikan ini disambut penuh syukur oleh para pegawai yang baru saja dikukuhkan statusnya.

Salah satu guru yang dilantik, Ipit Sauma Ramdhani, menyampaikan rasa bahagia dan syukurnya atas kesempatan ini.

Ipit yang kini berusia 56 tahun mengungkapkan, meskipun hanya memiliki sisa waktu tiga tahun untuk mengabdi sebagai guru PPPK, hal itu justru menjadi penyemangat tersendiri baginya.

Saat ini, ia mengajar di SD Negeri 3 Kertayasa, setelah sebelumnya pernah bertugas di tingkat SMP dan sempat menjalani masa magang di SMK. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar