PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap adanya ketidaksesuaian pelaporan pajak hotel dan restoran di Pangandaran.
Temuan ini menjadi sorotan publik dan mendorong langkah cepat dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran.
Ketua PHRI Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana, menyampaikan, pascatemuan BPK tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Bapenda untuk mengumpulkan seluruh pengusaha hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga:Kasus Penyalahgunaan Tabungan Siswa di Pangandaran Resmi Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Polres Pangandaran Tidak Antikritik, Bersedia Menerima Masukan Masyarakat
”Saya sudah mengumpulkan teman-teman. Kemudian bersama Bapenda memberikan pemahaman kepada mereka untuk membayar pajak dengan baik dan jujur,” katanya saat dihubungi Radartasik.id, Senin, 30 Juni 2025.
Agus menegaskan, jika seluruh pengusaha melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai aturan, maka tidak akan muncul permasalahan serupa.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, Bapenda telah aktif memberikan sosialisasi terkait tata cara pembayaran pajak yang benar dan sesuai regulasi.
Ia menekankan, pembayaran pajak yang tidak sesuai ketentuan sangat berpotensi menjadi temuan BPK.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pengusaha untuk disiplin dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Terkait adanya praktik mark up harga dan permintaan kuitansi kosong oleh tamu yang berpotensi menimbulkan temuan BPK, Agus meminta agar pihak hotel dan restoran di Pangandaran menolak melayani permintaan semacam itu.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga integritas pelaporan pajak dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Baca Juga:Memasuki Hari Keempat, Pencarian Nelayan Hilang di Pangandaran Belum Membuahkan HasilKasus Penganiayaan Petani dan Penyerangan Kantor PT PMB di Pangandaran Berakhir Damai, Kenapa?
Soal nilai pasti dari temuan kekurangan pembayaran pajak dalam pemeriksaan BPK tersebut, Agus mengaku tidak dapat menyampaikannya secara rinci kepada publik.
Meski begitu, ia memastikan, semua temuan yang ada akan diselesaikan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku.
Agus juga memaparkan, BPK telah melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah hotel sebagai sampel untuk memastikan kesesuaian data pelaporan pajak yang disampaikan ke Bapenda.
Hasil pemeriksaan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan data antara yang dilaporkan pihak hotel dan yang ditemukan oleh BPK, sehingga disimpulkan terjadi kekurangan bayar.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, mengonfirmasi, seluruh jenis penginapan dan hotel di wilayah Pangandaran telah menjadi objek penarikan pajak oleh pihaknya.