Namun, aksi kedua pelaku diketahui warga sekitar pasar yang merasa curiga.
Warga segera melakukan pengejaran dan sempat menghajar kedua pelaku karena geram dengan perbuatan mereka.
Beruntung, petugas kepolisian segera datang dan mengamankan kedua pelaku, lalu membawa mereka ke Mapolres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Mahasiswi Asal Kota Banjar Jadi Runner Up Putri Batik Jabar, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang NasionalSatu Jemaah Haji Asal Kota Banjar Gagal Pulang karena Sakit, 210 Jemaah Lain Tiba dengan Selamat
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan sepeda motor jenis bebek CS1 yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
”Para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan pidana paling lama 5 tahun penjara,” ujarnya. (Anto Sugiarto)