BANJAR, RADARTASIK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengamankan sejumlah pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam dua kasus berbeda yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hal ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Banjar pada Senin, 30 Juni 2025.
Salah satu pelaku yang berhasil diamankan adalah RN (28), yang ditangkap pada 26 Juni 2025 di wilayah Kabupaten Kuningan.
Baca Juga:Mahasiswi Asal Kota Banjar Jadi Runner Up Putri Batik Jabar, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang NasionalSatu Jemaah Haji Asal Kota Banjar Gagal Pulang karena Sakit, 210 Jemaah Lain Tiba dengan Selamat
Menurut keterangan Kepala Satreskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, RN diketahui beraksi bersama seorang rekannya berinisial HD.
Aksi pencurian ini dilakukan di rumah seorang warga bernama Sandari (74) di Dusun Purwodadi, Desa Waringsari, Kecamatan Langensari.
Iptu Heru mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang beristirahat karena faktor usia lanjut untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologi pencurian yang terjadi pada Selasa, 13 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, RN bertugas mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) agar aksi mereka tidak diketahui pemilik rumah.
RN juga berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng HD menuju lokasi pencurian.
”Ternyata RN merupakan (pelaku yang masuk) DPO (Daftar Pencarian Orang) pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Banjar,” ungkapnya.
Baca Juga:Kakinya Kaku, Lansia di Kota Banjar Butuh Uluran Tangan, Siapa yang Mau Membantu?Warga Kota Banjar Berbondong-Bondong Urus BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan
Barang bukti berupa sepeda motor korban sudah tidak ditemukan, namun kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, HD sebelumnya telah lebih dulu diamankan dan diproses secara hukum pada tahun 2024.
Selain kasus tersebut, Satreskrim Polres Banjar juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Pasar Banjar pada Selasa dini hari, 6 Mei 2025.
Dua pelaku berinisial UJ dan RD diamankan setelah melakukan aksinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang bernama Ina Latifah Nuris (44), seorang ibu rumah tangga, memarkirkan sepeda motor matiknya saat berbelanja sayuran di pasar.
Pelaku RD diketahui langsung mengendarai sepeda motor korban, sementara UJ membantu dengan mendorong motor tersebut untuk mempercepat upaya melarikan diri karena khawatir aksi mereka diketahui banyak orang.