PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Polemik mengenai kasus penyalahgunaan tabungan siswa di Pangandaran yang diduga dilakukan oleh oknum guru di SDN 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, kini resmi bergulir ke ranah hukum.
Laporan resmi telah disampaikan ke Polres Pangandaran, menandai dimulainya penyelidikan yang lebih mendalam atas kasus ini.
Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah wali murid SDN 1 Mekarsari yang menjadi korban dalam kasus penyalahgunaan tabungan siswa di Pangandaran.
Baca Juga:Kasus Penganiayaan Petani dan Penyerangan Kantor PT PMB di Pangandaran Berakhir Damai, Kenapa?Dua Nelayan Asal Pangandaran Hilang saat Mencari Lobster, Apa Tantangan Terberat Tim SAR Mencari Korban?
Ia menjelaskan, laporan polisi telah dibuat sebagai dasar untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan untuk memperkuat bukti.
Lebih lanjut, AKP Idas memaparkan, pihaknya tengah melengkapi keterangan dari para saksi sebelum memanggil terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, terdapat empat orang yang dijadwalkan dimintai keterangan, namun hanya dua orang yang bersedia memberikan pernyataan kepada penyidik.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa total uang tabungan yang dipakai oleh oknum guru, yang diketahui telah memasuki masa pensiun, mencapai sekitar Rp 350 juta.
Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami rincian lebih spesifik mengenai jumlah pasti siswa yang tabungannya terdampak. ”Nanti diinformasikan,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Selasa, 1 Juli 2025.
Data sementara yang dihimpun menunjukkan bahwa nilai tabungan yang belum dikembalikan mencapai Rp 343.900.000.
Baca Juga:Tabungan Siswa SDN 1 Mekarsari Mandek Ratusan Juta, Disdikpora Pangandaran Desak Pihak Sekolah Bantu BereskanRencana Revitalisasi Terminal Tipe B Pangandaran Ditunda, Anggaran Dialihkan ke Terminal Cikarang
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 185 juta merupakan tabungan milik siswa angkatan 2024, sementara sisanya, sekitar Rp 54 juta, berasal dari angkatan 2025.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan dana tabungan siswa di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembelajaran nilai kejujuran. (Deni Nurdiansah)