Gaji 1.027 PPPK Kota Banjar Belum Cair: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar?

Gaji 1.027 PPPK Kota Banjar Belum Cair
PPPK Formasi Tahun 2024 tahap 1 dilantik di Lapang Bhakti Kota Banjar pada 18 Juni 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Sebanyak 1.027 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kota Banjar yang baru dilantik pada 18 Juni 2025 harus bersabar lebih lama.

Gaji perdana PPPK Kota Banjar yang seharusnya segera diterima ternyata tertunda pencairannya akibat kendala pada tahapan administrasi yang masih dalam proses penyelesaian.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana, menyebutkan, hambatan utama gaji 1.027 PPPK Kota Banjar belum cair terletak pada sinkronisasi data antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen.

Baca Juga:Satu Jemaah Haji Asal Kota Banjar Gagal Pulang karena Sakit, 210 Jemaah Lain Tiba dengan SelamatKakinya Kaku, Lansia di Kota Banjar Butuh Uluran Tangan, Siapa yang Mau Membantu?

Proses sinkronisasi ini krusial untuk memastikan bahwa seluruh data identitas dan status kepegawaian para PPPK benar-benar akurat sebelum dilakukan pembayaran gaji.

Menurut Asep, rangkaian administrasi yang harus dilalui tidak sederhana.

Tahap pertama adalah sinkronisasi database pegawai di BKN dengan data milik PT Taspen.

Setelah sinkronisasi dinyatakan selesai, barulah usulan pencairan gaji bisa diajukan.

”Sumber dana yang digunakan berasal dari Dana Alokasi Umum Subsidi Gaji (DAU SG),” ungkapnya, Selasa, 1 Juli 2025.

Meski demikian, pencairan tidak dapat dilakukan begitu saja karena harus melalui tahapan verifikasi yang ketat.

Usulan pencairan dana ini, imbuhnya, harus diperiksa terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat sebagai bagian dari pengendalian internal.

Langkah ini bertujuan memastikan seluruh administrasi telah sah dan sesuai dengan regulasi sebelum dana benar-benar disalurkan.

Hanya apabila usulan tersebut dinyatakan layak dan lolos verifikasi, maka pencairan gaji PPPK Kota Banjar dapat diproses ke tahap berikutnya.

Baca Juga:Warga Kota Banjar Berbondong-Bondong Urus BPJS Kesehatan yang DinonaktifkanBhinneka Tunggal Ika: Afesta III SMAN 1 Banjar Tampilkan Keberagaman Budaya Indonesia

Tahap akhir dalam proses ini melibatkan perpindahan dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang dikelola Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemerintah Kota Banjar.

Setelah dana berada di RKUD, barulah gaji dapat disalurkan ke rekening masing-masing PPPK Kota Banjar.

Asep menegaskan, saat ini tahapan yang sedang berjalan baru pada proses sinkronisasi data BKN dengan Taspen.

Karena itu, pencairan gaji PPPK Kota Banjar masih harus menunggu sampai seluruh prosedur administrasi tuntas.

Ia pun berharap seluruh proses ini dapat segera rampung agar hak para PPPK dapat terpenuhi sesuai waktu yang diharapkan.

0 Komentar