GARUT, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menahan seorang Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, yang diduga terlibat tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD).
Tindakan korupsi dana desa di Garut ini diduga menyebabkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 700 juta.
Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, mengungkapkan, anggaran yang diselewengkan tersebut berasal dari alokasi tahun 2021 hingga 2023.
Baca Juga:Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Garut Capai 100 Persen, Apa Langkah Selanjutnya?Alarm Bahaya! Perkotaan Garut Kurang Ruang Terbuka Hijau, Bagaimana DLH Selamatkan Kota dari Kepungan Beton?
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas judi online.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak kejaksaan menyebutkan bahwa estimasi kerugian sementara yang dihitung oleh Inspektorat sekitar Rp 452 juta.
Namun, penyidik menilai jumlah tersebut kemungkinan masih akan bertambah dengan potensinya mencapai Rp 700 juta seiring pendalaman kasus. ”Nantinya (kerugian negara) kemungkinan akan bertambah,” ucapnya, Senin, 30 Juni 2025.
Tersangka yang berinisial H (55), diketahui masih aktif menjabat sebagai kepala desa saat kasus ini terbongkar.
Dugaan korupsi ini pertama kali terungkap dari laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai dana desa dipakai judi online.
Hasil pemeriksaan mendalam kemudian memperlihatkan bahwa dana tersebut ternyata digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi tanpa pertanggungjawaban administrasi yang sah.
Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan penggunaan keuangan negara.
Baca Juga:Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Garut, Ratusan Rumah Terdampak, Jalur Utama Sempat TersendatBoom Sale, Azko Citimall Garut Hadirkan Promo Cashback Hingga Rp 3 Juta
Helena juga menjelaskan, seharusnya setiap kepala desa dapat memanfaatkan fasilitas konsultasi hukum melalui program Jaga Desa yang sudah disediakan Kejari Garut.
Program ini bertujuan sebagai wadah bagi para kepala desa untuk berkonsultasi terkait pengelolaan dana desa agar terhindar dari jeratan tindak pidana korupsi.
Helena menegaskan, pihaknya selalu terbuka untuk memberikan pendampingan jika ada kepala desa yang merasa tidak memahami aturan pengelolaan keuangan desa.
”Kalau tidak mengerti, tidak memahami bagaimana menggunakan dana desa, itu bisa bertanya kepada kejaksaan, kami kan ada program Jaga Desa,” jelasnya.
Kasus yang menjerat Kades Sukasenang ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para aparatur pemerintah desa lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.
Helena menekankan pentingnya tertib administrasi demi mendukung pembangunan daerah secara optimal dan mencegah penyalahgunaan dana publik.