Kemudian 41 desa/kelurahan perolehannya Rp 5 juta- Rp 10 juta per bulan, 48 desa/kelurahan Rp 10 juta – Rp 20 juta per bulan, bahkan ada desa/kelurahan diatas Rp 30 juta per bulan.
“Capaian ini luar biasa, semoga ke depannya UPZ Desa bisa mengumpulkan mencapai 50 juta per bulan,” harapnya.
Kata dia, Baznas RI pun mempertanyakan operasional UPZ dari mana? Operasional untuk UPZ diambil 10 persen dari penghimpunan ZIS. Misalnya penghimpunan ZIS desa dapat Rp 5 juta, kalau dihitung 10 persennya Rp 500 ribu dibagi amil UPZ desa.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi PemudaKuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan Desa
“Jadi per amil UPZ di desa mendapatkan Rp 75 ribu per bulan dengan keliling desa, sehingga untuk bensin saja tidak cukup. Walaupun tidak mendapatkan apa-apa, jangan khawatir orang yang bergerak di zakat itu berarti mengikuti jejak Rosulullah Muhammad Saw,” ujarnya.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengapresiasi Baznas RI memberikan penghargaan Kabupaten Zakat dan Kepala Daerah Penggerak Zakat. Ini merupakan budaya gotong royong yang luar biasa dari masyarakat Kabupaten Ciamis.
“Tentunya itu berkat kesungguhan Baznas Kabupaten Ciamis dan para amil UPZ yang begitu kuat membantu kaum duafa di Kabupaten Ciamis. Sehingga berani mengeluarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 9 tahun 2023 tentang pengelola zakat,” ujarnya, menjelaskan.
Maka dari itu, kata dia, karena sudah ada Peraturan Bupati Ciamis tersebut bisa berani para aparatur sipil negara (ASN) langsung potong gaji untuk zakat.
“Karena ini diajak untuk masuk surga, karena setiap gaji para ASN ini ada hak orang lain perlu disalurkan. Aturan zakat bagi ASN ini harus diikuti oleh semua, bagi yang tidak suka berhadapan dengan saya,” katanya.
Sebab, keberadaan Baznas Kabupaten Ciamis membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan, seperti memberikan 1.300 bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) dan lainnya. (riz)