“Pemilihan secara terbatas bisa tetap dilakukan, sesuai kesepakatan panitia dan BPD. Jangan hanya karena ada surat pemberitahuan dari Kepala Dinas, semua proses harus terhenti,” ucapnya.
Andi juga mengingatkan bahwa jika menunggu keputusan dari Kemendagri, waktu yang dibutuhkan bisa sangat lama dan tidak pasti. Padahal, roda pemerintahan desa harus terus berjalan demi memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Bagian Hukum Setda pun berpandangan sama, tidak ada kendala hukum dalam proses pelantikan PAW saat ini. Justru penundaan ini yang menghambat jalannya pemerintahan desa,” ungkapnya.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi PemudaKuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan Desa
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan segera meminta klarifikasi kepada Asisten Daerah I (Asda I) Bagian Pemerintahan terkait alasan penundaan pelaksanaan Pilkades PAW tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan resmi atas kebijakan ini,” pungkas Andi.
Ketua Apdesi Kecamatan Cisayong, Farid Zaelani membenarkan jika di wilayahnya ada satu desa, yakni Desa Sukajadi yang sedang melaksanakan tahapan PAW. Karena kepala desanya, meninggal dunia.
Menurut Farid, adanya penundaan ini jelas sangat menghambat sekali. Pasalnya, Desa Sukajadi ini sudah cukup lama diisi oleh penjabat sementara. Sehingga kebijakannya sangat terbatas.
“Mudah-mudahan ini segera ada solusi, sehingga Pemerintah Desa Sukajadi bisa segera diisi oleh kepala definitif agar pelayanan kepada masyarakat bisa semakin maksimal,” harapnya.
Seperti diketahui, dalam surat tersebut ada lima desa yang melaksanakan Pilkades PAW, Desa Sukajadi Kecamatan Cisayong, Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas, Desa Mandalagiri Kecamatan Leuwisari, Desa Singaparna Kecamatan Singaparna dan Desa Jayaratu Kecamatan Sariwangi. (ujg)