Penundaan Pilkades PAW Kabupaten Tasikmalaya Jadi Sorotan, Komisi I Minta Surat Dinas PMD Dicabut!

Pilkades PAW Kabupaten Tasikmalaya
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriadi. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya memberikan sorotan tajam terhadap surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2025.

Surat Nomor B/946/400.10/Admides/2025 yang diterbitkan pada 24 Juni 2025 tersebut merujuk pada dua hal utama. Pertama Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 mengenai pelaksanaan Pilkades di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Kedua Hasil Rapat Pimpinan Pemerintah Daerah yang digelar pada 16 Juni 2025 di Ruang Rapat Wakil Bupati Tasikmalaya.

Dalam surat tersebut, Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya meminta dua poin penting kepada desa-desa terkait yang telah menyelesaikan tahapan Pilkades PAW diminta menunggu pelantikan hingga ada arahan lebih lanjut.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi PemudaKuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan Desa

Desa yang masih dalam proses tahapan Pilkades PAW diminta untuk menghentikan seluruh proses sementara waktu, sambil menunggu kejelasan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menanggapi surat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi menyampaikan keberatannya. Ia menilai bahwa isi surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru membingungkan pemerintah desa yang sedang menjalankan tahapan PAW.

“Penundaan ini tidak logis dan tidak berdasar. Masa harus menunggu surat dari Mendagri, padahal kondisi saat ini tidak dalam masa Pilpres, Pileg, atau Pilkada. Apa urgensinya?,” tegas Andi kepada Radar, Minggu 29 Juni 2025.

Andi juga menilai bahwa seharusnya surat semacam itu tidak dikeluarkan oleh Kepala Dinas, melainkan oleh Bupati sebagai otoritas tertinggi di daerah. “Surat ini menyangkut kebijakan penting, harusnya ditandatangani oleh Bupati, bukan hanya Kepala Dinas,” katanya.

Ia menambahkan, alasan efisiensi anggaran yang mungkin digunakan sebagai dalih untuk menunda pelantikan secara serentak juga tidak masuk akal, karena jumlah desa yang melaksanakan PAW tergolong sedikit.

“Proses PAW sudah diatur jelas dalam Peraturan Bupati. Tidak ada alasan logis untuk menghentikan tahapan yang sudah berjalan,” ujar Andi.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tahapan pemilihan PAW di tingkat desa bisa dilakukan melalui musyawarah antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tidak harus menunggu instruksi dari pusat jika tidak ada regulasi baru yang resmi.

0 Komentar