TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Warga Kampung Sinargalih, RW 7, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, kembali menyuarakan keluhan atas pencemaran lingkungan yang mereka alami sejak Oktober 2024 lalu.
Umar, warga asli setempat, menuturkan bahwa kondisi kolam dan sungai di lingkungan mereka tak menunjukkan perbaikan berarti hingga kini.
Menurutnya, pencemaran terjadi akibat air limbah dan sampah yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir, yang alirannya mengarah ke pemukiman warga. Saat musim kemarau, limbah yang tidak tertangani dengan baik membuat air sungai cepat menghitam dan berbau.
Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Turut Meriahkan Kegiatan Peaceful Muharram 1447 HWarga Karanunggal Kabupaten Tasikmalaya Pertanyakan Modal BUMDes yang Dibekukan!
“Ai cai limbah sampah mah tetep we teu aya perobihan. Di kala halodo 3–4 hari ge mulai hideung teh (Kalau air limbah dan sampah mah tetap saja, tidak ada perubahan. Saat musim kering 3–4 hari saja, air sudah mulai menghitam),” ujar Umar, Minggu (29/6/2025).
Ia menambahkan, curah hujan akhir-akhir ini sedikit menutupi visual limbah yang mencemari sungai. Namun, hujan hanya bersifat sementara dan bukan solusi jangka panjang.
“Ngan alhamdulillah aya hujan, janten teu katawis hideung, janten keruh ai hujan mah. Da di lokasi sampahna teu aya penanganan nu serius, jigana teh (Tapi alhamdulillah ada hujan, jadi tidak terlihat hitamnya, hanya keruh. Karena di lokasi pembuangan sampahnya sepertinya tidak ada penanganan yang serius),” lanjutnya.
Tak hanya limbah dari TPA, warga juga menyoroti kembalinya aktivitas salah satu pabrik di sekitar kawasan yang sebelumnya diklaim telah ditutup. Menurut Umar, pabrik itu sudah kembali beroperasi dalam tiga minggu terakhir dan kembali mengganggu warga.
“Pabrik teh majeung deui, nembe 3 minggon ayeuna (Pabrik itu sudah aktif lagi, baru sekitar 3 minggu ini). Tah wengi kieu, berisikna tarik teh, gobreg-gobregan, dugi kadieu kakupingna (Nah malam-malam seperti ini, suaranya kencang banget, seperti suara benturan keras, sampai terdengar ke rumah, red),” paparnya saat dihubungi Sabtu malam.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, sebelumnya menyatakan bahwa pabrik sudah berhenti beroperasi sejak September 2024 karena tak berizin. Namun, temuan warga menunjukkan fakta sebaliknya.