Temuan BPK RI ini, menurut Sarlan, menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem yang ada.
Ia menyadari, sebagai daerah yang tergolong baru, masih banyak wajib pajak yang melaporkan kewajibannya secara manual.
Hal ini membuka peluang terjadinya kesalahan, meski sebagian besar bersifat administratif dan tidak bersifat mendesak.
Baca Juga:Ada Kepala Kambing di Tengah Laut? Ini Makna di Balik Hajat Laut Basisir PangandaranOknum Guru di Pangandaran Salahgunakan Tabungan Siswa SD Hingga Rp 300 Juta
Meski demikian, Sarlan tidak mengungkapkan secara rinci berapa nilai temuan pajak hotel dan restoran yang dimaksud dalam laporan BPK RI tersebut.
Ia menegaskan fokus pemerintah daerah kini adalah pada perbaikan sistem dan pembinaan agar ke depan pelaporan pajak menjadi lebih tertib dan sesuai regulasi. (Deni Nurdiansah)