Kasus Penganiayaan Petani dan Penyerangan Kantor PT PMB di Pangandaran Berakhir Damai, Kenapa?

penyerangan Kantor PT PMB di Pangandaran
Lokasi pembongkaran rumah setengah jadi di Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, yang menjadi pemicu konflik antara petani dan PT PMB di Pangandaran. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang petani di Desa Wonoharjo serta insiden penyerangan kantor PT PMB di Pangandaran yang sempat menyita perhatian masyarakat akhirnya menemui titik damai.

Berdasarkan siaran pers yang dirilis PT PMB pada 27 Juni 2025, perkara yang menimpa Engkos Rosadi (58), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, secara resmi dihentikan.

Peristiwa bermula saat terjadi dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Engkos Rosadi pada Jumat, 13 Juni 2025.

Baca Juga:Dua Nelayan Asal Pangandaran Hilang saat Mencari Lobster, Apa Tantangan Terberat Tim SAR Mencari Korban?Tabungan Siswa SDN 1 Mekarsari Mandek Ratusan Juta, Disdikpora Pangandaran Desak Pihak Sekolah Bantu Bereskan

Kejadian ini dipicu pembongkaran bangunan setengah jadi milik Engkos oleh sekelompok orang di lahan kawasan Grand Pangandaran, yang menurut pengakuannya merupakan lahan milik negara.

Tidak berselang lama, pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, Kantor PT PMB di Pangandaran mengalami penyerangan oleh orang tak dikenal.

Insiden ini mengakibatkan dua orang petugas keamanan yang tengah bertugas mengalami luka-luka akibat dikeroyok sekelompok orang.

Rangkaian kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pangandaran.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum PT PMB Grand Pangandaran, Aryo Garudo, disampaikan bahwa pihak-pihak yang terlibat telah berhasil mencapai penyelesaian damai atas tiga permasalahan hukum yang sempat menjadi perhatian publik, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Kasus ini sebelumnya ditangani aparat kepolisian.

Ketiga kasus tersebut mencakup dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP yang terjadi pada 13 Juni 2025 di Kawasan Grand Pangandaran.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/132/VI/2025/SPKT/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT atas nama pelapor Engkos Rosadi.

Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau penganiayaan terkait penyemprotan cairan kimia pada hari yang sama, tercatat dalam laporan STBPLP/21/VI/POLSEK PANGANDARAN dengan pelapor berinisial S.

Baca Juga:Rencana Revitalisasi Terminal Tipe B Pangandaran Ditunda, Anggaran Dialihkan ke Terminal CikarangPajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Pangandaran Jadi Temuan BPK RI, Apa yang Akan Dilakukan Pemkab?

Kasus terakhir adalah dugaan tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 di kantor keamanan PT PMB, sebagaimana tercatat dalam laporan LP/B/135/VI/2025/SPKT/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT dengan pelapor berinisial PBB.

Aryo menjelaskan, seluruh pihak terkait telah mengedepankan komunikasi intensif dengan prinsip iktikad baik dan penyelesaian secara kekeluargaan.

0 Komentar