CIAMIS, RADARTASIK.ID – Ketidakpastian pembayaran tabungan nasabah BMT Miftahussalam Handapherang masih menjadi sorotan utama dalam pertemuan kedua antara pengurus BMT, para nasabah, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cijeungjing, yang berlangsung di aula Kantor Kecamatan Cijeungjing, Kamis (26/6/2025).
Pertemuan tersebut belum membuahkan hasil konkret, sehingga menimbulkan kekecewaan dari pihak nasabah. Padahal para nasabah ini sudah sangat berharap ada kejelasan terkait tabungan mereka.
Ketua Ikatan Keluarga Nasabah Miftahussalam (IKRAM) Ciamis, Dr Daryaman menyatakan bahwa pertemuan ini belum membawa perkembangan berarti dalam upaya pengembalian dana tabungan.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi PemudaKuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan Desa
“Yang dibutuhkan adalah kepastian, bukan sekadar janji tanggung jawab tanpa kejelasan teknis,” ujarnya kepada Radar, Jumat 27 Juni 2026.
IKRAM menuntut agar pihak pengurus BMT menyampaikan secara jelas waktu pembayaran, mencakup tanggal, bulan, dan tahun, serta persentase dana yang akan dibayarkan kepada nasabah.
“Dengan adanya detail tersebut, barulah dapat dinilai bahwa pengurus memiliki itikad baik yang nyata dalam menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.
Beberapa tuntutan tegas telah disampaikan IKRAM, di antaranya adalah komitmen dari pihak pengurus BMT untuk mengembalikan dana nasabah dalam jangka waktu dua bulan, yakni sejak 27 Juni-27 Agustus 2025. Jika dalam satu bulan pertama tidak terdapat progres signifikan dalam upaya pengembalian, maka IKRAM berencana membawa permasalahan ini ke jenjang yang lebih tinggi.
“Rencana tersebut mencakup audiensi dengan DPRD dan Bupati Ciamis, pelaporan kepada Kapolres Ciamis, OJK Tasikmalaya, Gubernur Jawa Barat, hingga Kementerian Koperasi,” beberny.
Selain itu, IKRAM juga menggarisbawahi bahwa terhitung sejak 26 Juni 2025, pengurus BMT Miftahussalam tidak diperkenankan menyerahkan aset kepada salah satu nasabah sebagai bentuk pengembalian atau ganti rugi, kecuali telah melalui kesepakatan menyeluruh.
“Nasabah juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kondisi keuangan BMT oleh Dinas Koperasi, OJK, atau lembaga independen terpercaya,” ungkapnya.
Baca Juga:Tubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur EfektivitasAnggaran Minim, Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Tetap Laksanakan Perbaikan Jalan
Hasil dari penjualan aset, penagihan debitur bermasalah dan sumber dana lainnya dari BMT, menurut dia, harus dibagikan secara merata dan adil kepada seluruh nasabah, dengan prioritas kepada anggota yang tergabung dalam IKRAM.