Polemik Zero ODOL, Angkutan Barang di Kota Tasikmalaya Minta Peraturan Harus Menyesuaikan Kondisi di Lapangan

Zero odol angkutan barang, polres tasikmalaya kota, dinas perhubungan
Pengusaha angkutan barang menyampaikan argumennya mengenai kebijakan zero ODOL dalam pertemuan di Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Rabu (25/6/2025)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Baru-baru ini para sopir truk angkutan barang dibuat gelisah karena kebijakan Zero Over Dimension Overloading (ODOL). Di mana hal itu akan berdampak pada membengkaknya operasional.

Hal itu dibahas dalam pertemuan Pemkot Tasikmalaya, kepolisian, DPRD, Organda, pengusaha serta sopir truk di Kantor Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Rabu (25/6/2025).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya H Asep MP menuturkan bahwa regulasi ODOL sudah ada sejak lama. Yakni diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Aturannya sudah ada sejak lama,” ungkapnya.

Baca Juga:TERKENAL BAU! Sudah Puluhan Tahun RPH di Kota Tasikmalaya Belum Punya IPAL2 Jemaah Haji dari Kloter 27 Kota Tasikmalaya Tak Ikut Rombongan Pulang

Adanya kebijakan zero ODOL dari pemerintah pusat, saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti. Karena pihaknya belum menerima informasi akan adanya perubahan aturan.

“Kebijakan Zero ODOL ini apa hanya peningkatan intensitas pengendalian di lapangan atau memang akan ada perubahan regulasi, kami juga belum ada arahan,” terangnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP M Faruk Rozi menerangkan bahwa pada dasarnya Zero ODOL merupakan regulasi dengan tujuan keamanan. Karena tidak sedikit kasus kecelakaan angkutan barang yang terjadi karena kelebihan muatan atau kelebihan dimensi. “Keselamatan sopir dipertaruhkan juga,” tuturnya.

Pihaknya memahami bahwa angkutan barang dengan muatan berlebih atau penambahan dimensi menjadi peluang untuk tambahan penghasilan. Namun jangan sampai melakukan hal yang bisa membahayakan diri sendiri dan juga pengguna jalan lain. “Saya mohon peduli terhadap keselamatan,” katanya.

Rizki RJM dari Paguyuban Sopir truk mengatakan bahwa kebijakan pemerintah seyogianya tidak perlu menakut-nakuti sopir truk. Di mana Zero Odol ini membangun stigma bahwa sopir angkutan barang merupakan pelaku kejahatan. “Sedangkan mereka yang sedang di jalan (sopir truk) bukan sedang mencuri, bukan sedang melakukan tindakan pidana,” ungkapnya.

Dirinya mengapresiasi upaya untuk keselamatan di jalan melalui kebijakan Zero ODOL ini. Namun sepantasnya pemerintah bisa membuat regulasi yang fair untuk angkutan barang. “Kami harap diatur juga tarif pengiriman barang untuk kelangsungan usaha angkutan barang dan juga sopirnya,” terangnya.

0 Komentar