TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kecamatan Salawu bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya mengadakan kegiatan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Koperasi Merah Putih (KMP) di kantor Kecamatan Salawu, Rabu 25 Juni 2025.
Kegiatan ini melibatkan beberapa kecamatan lain, termasuk Puspahiang, Taraju, Sodonghilir, dan Bojonggambir.
Camat Salawu Nandang Heryana SHut MSi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi kelengkapan administrasi koperasi di setiap desa di lima kecamatan tersebut.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi PemudaKuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan Desa
“Administrasi yang lengkap harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pengajuan kegiatan atau program koperasi di tingkat desa dapat dilanjutkan,” ujarnya, menjelaskan.
Hal ini menunjukkan pentingnya pembuatan NIB sebagai langkah awal untuk kelancaran kegiatan koperasi.
Lebih lanjut, Nandang menekankan bahwa pembuatan NIB merupakan salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi agar koperasi dapat mengajukan proposal atau melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan usaha mereka.
“Dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk pengajuan NIB, diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan pengembangan koperasi di wilayah tersebut,” terangnya dia.
Selain itu, Nandang juga menyebutkan bahwa pemerintah Kecamatan Salawu berencana untuk melaksanakan kegiatan serupa pada awal bulan Juli, khususnya bagi pelaku UMKM yang belum memiliki NIB.
Hal ini, kata dia, bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha kecil agar mereka dapat mengakses berbagai program dan kegiatan yang dapat mendukung pengembangan usaha mereka.
“Rencana ke depannya termasuk memberikan sosialisasi kepada pengusaha tentang pentingnya kelengkapan NIB, serta hal-hal terkait dengan produk halal dan kemasan,” bebernya.
Baca Juga:Tubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur EfektivitasAnggaran Minim, Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Tetap Laksanakan Perbaikan Jalan
Sementara itu, Hadi, salah satu staf Pengelola Perizinan di DPMPTSPTK, mengungkapkan bahwa para ketua Koperasi Merah Putih dari berbagai desa di Kecamatan Bojonggambir, Taraju, Salawu, Puspahiang, dan Sodonghilir tengah memproses pembuatan NIB.
“Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan NIB antara lain adalah KTP dan NPWP ketua koperasi, akta pendirian koperasi, email, NPWP Badan Usaha, serta nomor telepon,” terangnya.
Hadi juga menyampaikan bahwa meskipun terdapat sekitar sepuluh koperasi yang terdaftar, tidak semuanya dapat melanjutkan proses pembuatan NIB karena beberapa di antaranya belum memiliki NPWP untuk koperasi mereka.