Kendati begitu, hingga kini surat tersebut belum resmi ditandatangani oleh Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, karena yang bersangkutan sedang mengikuti kegiatan retret.
Bagian Hukum menyebutkan bahwa substansi utama dari SE itu meliputi larangan merokok di ruang tertutup instansi pemerintahan, lingkungan DPRD, serta radius tertentu dari fasilitas pendidikan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat, terutama di ruang publik yang digunakan untuk pelayanan dan kegiatan belajar-mengajar. (ujg)