Habiskan Anggaran Rp 2,6 Miliar, Bangunan SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis Mubazir: Tak Bisa Digunakan

SMKN 1 Cijeungjing
Bangunan baru SMKN 1 Cijeunjing retak-retak dan amblas sehingga tidak dapat digunakan, Rabu 25 Juni 2025. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id) 
0 Komentar

Kemudian, lanjut dia, SMKN 1 Cijeungjing kini menjadi temuan kerugian uang negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, KCD Pendidikan Wilayah XIII pun kooperatif datang dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kita sudah dua kali datang ke Kejaksaan untuk dimintai keterangan,” ujarnya, menjelaskan.

Kemudian, lanjut dia, tentang status siswa SMKN 1 Cijeungjing karena belum mendapatkan izin operasional, kini sudah ditarik ke SMKN 2 Ciamis dan PKBM sesuai persetujuan orang tua.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi PemudaKuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan Desa

“Ada sekitar 20 siswa yang ditarik ke SMKN 2 Ciamis dan 3 siswa lainnya ikut PKBM karena persoalan ekonomi,” katanya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Ciamis, M Herris Priyadi menjelaskan bahwa pihaknya ada temuan dugaan gedung SMKN 1 Cijeungjing yang tak layak fungsi.

Sehingga, kata dia, gedung sekolah tersebut tidak bisa digunakan karena berpotensi berbahaya bagi kelangsungan pendidikan. “Tiga gedung itu seperti sekolah, kantor dan wc, saat ini tidak layak fungsi berbahaya kalau digunakan,” ujarnya, menjelaskan.

Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing tersebut memakan anggaran Rp 2,6 miliar. Seharusnya, bangunan tersebut bisa digunakan tahun 2024, akan tetapi sampai saat ini belum layak digunakan.

Dari adanya dugaan kerugian uang negara tersebut, ahli fisik bangunan sudah mengeluarkan hasil. Sekarang tinggal menghitung kerugian negara dari LHP BPK.

“Dengan demikian membuat Kejari Kabupaten Ciamis dan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan KCD Pendidikan Wilayah XIII pun turut di periksa,” katanya. (riz)

0 Komentar