TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) wajib dipegang langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan tidak boleh dititipkan atau dikuasai oleh pihak lain.
Penegasan tersebut disampaikan melalui surat edaran resmi yang ditandatangani Plt Kepala Dinsos Kota Tasikmalaya, Hj Ely Suminar, tertanggal 20 Juni 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada para camat dan lurah se-Kota Tasikmalaya menyusul adanya laporan masyarakat terkait praktik pemegangan KKS oleh pihak selain penerima manfaat.
Baca Juga:Kadishub Kota Tasikmalaya Sudah Tak Fokus, Ring 1 yang Sebut Jalan SL Tobing Kewenangan Pemprov Jabar!Ratusan Ribuan Warga Priangan Timur Terdampak Penonaktifan BPJS Kesehatan Gratis oleh Kemensos
Dalam surat itu, Dinsos mengacu pada Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 04/3/OT.02.01/1/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai.
Salah satu poinnya menyebutkan bahwa KKS adalah hak pribadi KPM dan penggunaannya tidak dapat diwakilkan.
Plt Kadinsos Kota Tasikmalaya, Hj Ely Suminar, menyampaikan bahwa edaran ini diterbitkan sebagai respons atas sejumlah laporan masyarakat yang masuk.
“Kami menerima laporan bahwa ada bantuan yang sebenarnya sudah turun dari pusat, tapi belum diterima oleh penerima manfaat karena KKS-nya dipegang oleh pihak lain. Ini jelas menyalahi aturan dan merugikan KPM,” ujarnya kepada Radar, Selasa (24/6/2025).
Lebih lanjut, Ely menegaskan pentingnya peran camat dan lurah dalam menyosialisasikan serta memastikan agar KKS dikembalikan kepada yang berhak.
“Kami minta dukungan para camat dan lurah untuk mengimbau agar kartu-kartu itu dikembalikan kepada pemiliknya, sesuai nama yang tertera. Ini demi tertib administrasi dan tepat sasaran dalam penyaluran bantuan sosial,” tambahnya.
Dinsos berharap tidak ada lagi praktik penitipan atau penguasaan KKS oleh oknum yang tidak berhak. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi, keadilan, dan integritas dalam sistem bantuan sosial.
Baca Juga:7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Pemerintah Pastikan Pengganti dari Warga MiskinParah! Dua Pemuda di Kota Tasikmalaya Ini Sembunyikan 4 Dus Miras di Mushola
Masyarakat pun diminta berani melapor jika menemukan kejanggalan dalam distribusi KKS.
“Kami ingin memastikan bantuan negara ini benar-benar sampai ke tangan yang berhak, bukan ditahan atau diselewengkan oleh pihak lain,” pungkas Ely. (Firgiawan)