TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sengketa kepemilikan tanah pangangonan di Kampung Picung, Desa Guranteng, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, masih terus berlanjut dan semakin kompleks.
Polemik yang menyeret banyak pihak ini menuai sorotan publik, khususnya dari kuasa hukum dan pendamping warga terdampak bencana, Dedi Supriadi, yang juga menjabat sebagai Ketua LPM Kabupaten Tasikmalaya.
Dedi menyoroti pembentukan tim terpadu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai tumpang tindih dengan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki kewenangan utama dalam urusan pertanahan.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi PemudaKuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan Desa
“Kami menilai pembentukan tim ini tidak hanya janggal, namun juga terkesan tidak melibatkan warga terdampak sebagai pihak yang paling berkepentingan,” ujarnya kepada Radar, Selasa 24 Juni 2025.
Menurut Dedi, seharusnya pembentukan tim terpadu dilakukan sejak awal ketika aspirasi warga mulai masuk atau pada tahap audiensi pertama di DPRD.
“Tim tersebut bisa bertugas mendampingi warga dalam pemenuhan berbagai persyaratan administratif hingga proses permohonan ke tingkat provinsi, termasuk pengukuran dan pemberkasan,” bebernya.
Namun, kata dia, setelah semua proses dilakukan dan dokumen sudah didaftarkan ke BPN, justru tim baru dibentuk tanpa kejelasan arah kerja.
“Kami menilai birokrasi yang tidak peka terhadap hak dasar masyarakat hanya akan menyulitkan proses,” bebernya.
Dedi juga menyinggung permintaan audiensi yang diajukan ke DPRD tiga minggu sebelumnya belum mendapat respons. Ini menjadi bukti lemahnya respons pemerintah daerah terhadap persoalan ini.
“Perjuangan warga bukan sekadar urusan administratif biasa, melainkan wujud nyata dari hak dasar atas tempat tinggal pascabencana yang semestinya menjadi tanggung jawab negara,” ungkapnya.
Baca Juga:Tubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur EfektivitasAnggaran Minim, Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Tetap Laksanakan Perbaikan Jalan
Dedi berharap di bawah kepemimpinan baru, mulai dari Bupati hingga aparat desa dan kecamatan, ada pemahaman yang lebih baik terkait hak asasi dan pelayanan publik.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, R Ane Rochmawatty, menjelaskan bahwa draft pembentukan tim terpadu masih dalam tahap koreksi oleh Bagian Hukum. Tim ini dibentuk sebagai langkah mengumpulkan data dan fakta lapangan, termasuk untuk menelaah masalah tanah pangangonan di Picung, Desa Guranteng, dan Antralina, Desa Buniasih.